Dalam konteks litigasi perpajakan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada selisih Peredaran Usaha PPh Badan seringkali menjadi titik sengketa krusial. Putusan yang baru-baru ini menegaskan kembali prinsip fundamental beban pembuktian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya ketika metode pengujian berbasis arus piutang (Account Receivable Reconciliation) digunakan sebagai landasan koreksi. Kasus PT ST menyoroti pentingnya bukti spesifik di atas asumsi rekonsiliasi omzet, yang pada akhirnya membawa sengketa ini pada amar putusan kabul seluruhnya bagi PT ST.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp3.872.060.172,00 yang dilakukan DJP. Koreksi ini adalah turunan dari temuan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, yang diperoleh melalui metode uji arus piutang. DJP berargumen bahwa selisih penerimaan kas yang tidak dapat dijelaskan oleh PT ST diasumsikan sebagai omzet penjualan yang belum dilaporkan dan, oleh karena itu, merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. DJP juga menolak alasan formal PT ST mengenai pelanggaran jangka waktu pemeriksaan, dengan menyatakan bahwa isu administrasi tersebut tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Di sisi lain, PT ST membantah koreksi tersebut dengan argumentasi yang terstruktur dan didukung bukti material. PT ST mengakui adanya selisih pada buku kas/bank, tetapi membuktikan bahwa mayoritas penerimaan tersebut bukan berasal dari penjualan. Bukti yang disajikan mencakup pinjaman dari pemegang saham, transfer dana antar rekening internal perusahaan, dan adanya kesalahan pencatatan (double entry). Transaksi-transaksi ini, menurut PT ST, adalah non-objek PPN. Selain itu, PT ST menyoroti kegagalan DJP dalam membuktikan secara spesifik (dengan invoice atau Faktur Pajak) kapan dan kepada siapa penyerahan BKP/JKP itu dilakukan, mengingat DJP hanya menggunakan metode pembagian rata ke 12 Masa Pajak.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil posisi tegas dalam isu materiil. Majelis menolak argumen formal PT ST mengenai jangka waktu pemeriksaan, sejalan dengan yurisprudensi yang menyatakan hal itu adalah norma administratif tanpa sanksi pembatalan SKP. Namun, Majelis sepenuhnya memvalidasi bukti yang diajukan oleh PT ST. Ditemukan bahwa DJP gagal untuk menjustifikasi koreksi dengan bukti kuat yang menunjukkan adanya transaksi PPN yang belum dipungut. Dengan terbuktinya bahwa sumber dana yang dikoreksi adalah non-penjualan (pinjaman/transfer), Majelis menyimpulkan bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada DJP sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak terpenuhi.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik pemeriksaan dan litigasi PPN. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa koreksi PPN Keluaran tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi rekonsiliasi omzet PPh Badan, melainkan harus didukung oleh bukti spesifik terutangnya PPN, yaitu Faktur Pajak, yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi transaksi non-penjualan (terutama pinjaman dan transfer internal) yang kuat dan terpisah, guna memitigasi risiko sengketa yang timbul dari pengujian arus kas dan piutang oleh pemeriksa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini