Menang Lawan Koreksi PPN Rp3,8 Miliar: Hakim Batalkan Asumsi Arus Piutang Tanpa Bukti Faktur Pajak 

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Sabtu, 04 April 2026 | 01:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Lawan Koreksi PPN Rp3,8 Miliar: Hakim Batalkan Asumsi Arus Piutang Tanpa Bukti Faktur Pajak 

Sengketa Pajak: Rekonsiliasi Arus Piutang dan Koreksi DPP PPN PT ST

Dalam konteks litigasi perpajakan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada selisih Peredaran Usaha PPh Badan seringkali menjadi titik sengketa krusial. Putusan yang baru-baru ini menegaskan kembali prinsip fundamental beban pembuktian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya ketika metode pengujian berbasis arus piutang (Account Receivable Reconciliation) digunakan sebagai landasan koreksi. Kasus PT ST menyoroti pentingnya bukti spesifik di atas asumsi rekonsiliasi omzet, yang pada akhirnya membawa sengketa ini pada amar putusan kabul seluruhnya bagi PT ST.

Inti Konflik: Asumsi Omzet Penjualan vs Transaksi Non-Objek PPN

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp3.872.060.172,00 yang dilakukan DJP. Koreksi ini adalah turunan dari temuan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, yang diperoleh melalui metode uji arus piutang. DJP berargumen bahwa selisih penerimaan kas yang tidak dapat dijelaskan oleh PT ST diasumsikan sebagai omzet penjualan yang belum dilaporkan dan, oleh karena itu, merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. DJP juga menolak alasan formal PT ST mengenai pelanggaran jangka waktu pemeriksaan, dengan menyatakan bahwa isu administrasi tersebut tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Di sisi lain, PT ST membantah koreksi tersebut dengan argumentasi yang terstruktur dan didukung bukti material. PT ST mengakui adanya selisih pada buku kas/bank, tetapi membuktikan bahwa mayoritas penerimaan tersebut bukan berasal dari penjualan. Bukti yang disajikan mencakup pinjaman dari pemegang saham, transfer dana antar rekening internal perusahaan, dan adanya kesalahan pencatatan (double entry). Transaksi-transaksi ini, menurut PT ST, adalah non-objek PPN. Selain itu, PT ST menyoroti kegagalan DJP dalam membuktikan secara spesifik (dengan invoice atau Faktur Pajak) kapan dan kepada siapa penyerahan BKP/JKP itu dilakukan, mengingat DJP hanya menggunakan metode pembagian rata ke 12 Masa Pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian Berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil posisi tegas dalam isu materiil. Majelis menolak argumen formal PT ST mengenai jangka waktu pemeriksaan, sejalan dengan yurisprudensi yang menyatakan hal itu adalah norma administratif tanpa sanksi pembatalan SKP. Namun, Majelis sepenuhnya memvalidasi bukti yang diajukan oleh PT ST. Ditemukan bahwa DJP gagal untuk menjustifikasi koreksi dengan bukti kuat yang menunjukkan adanya transaksi PPN yang belum dipungut. Dengan terbuktinya bahwa sumber dana yang dikoreksi adalah non-penjualan (pinjaman/transfer), Majelis menyimpulkan bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada DJP sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak terpenuhi.

Implikasi: Pentingnya Dokumentasi Terpisah untuk Transaksi Non-Penjualan

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik pemeriksaan dan litigasi PPN. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa koreksi PPN Keluaran tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi rekonsiliasi omzet PPh Badan, melainkan harus didukung oleh bukti spesifik terutangnya PPN, yaitu Faktur Pajak, yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi transaksi non-penjualan (terutama pinjaman dan transfer internal) yang kuat dan terpisah, guna memitigasi risiko sengketa yang timbul dari pengujian arus kas dan piutang oleh pemeriksa pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter