Gugat STP Karena Tanda Tangan Kepala Seksi? Simak Pertimbangan Majelis Hakim Berikut Ini

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 09:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugat STP Karena Tanda Tangan Kepala Seksi? Simak Pertimbangan Majelis Hakim Berikut Ini

Sengketa Administrasi: Keabsahan STP dan Kewenangan Penandatanganan PT AKJ

Sengketa administrasi perpajakan seringkali berpusat pada prosedur formal penerbitan dokumen legal. Dalam kasus PT AKJ, isu utama adalah keabsahan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebagai konsekuensi dari putusan yang menolak permohonan banding PT AKJ. PT AKJ mencoba membatalkan STP tersebut dengan argumen daluwarsa pemeriksaan dan ketidakabsahan penandatanganan dokumen oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang atribusi langsung.

Inti Konflik: Interpretasi UU KUP, UU AP, dan Mandat Penandatanganan

Inti konflik ini bermula pada interpretasi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP). PT AKJ berkeyakinan bahwa Kepala Seksi Pangawasan tidak berwenang untuk menandatangani STP. Selain itu, STP tersebut juga tidak didahului dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pengujian lapangan yang tepat waktu. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan telah menerima mandari dari Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan KEP-206/PJ/2021. Selain itu, STP tersebut adalah murni hasil penelitian administratif atas data yang sudah ada (putusan banding), sehingga tidak terikat pada durasi formal pemeriksaan lapangan.

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Mandat dan Jalur Penelitian Data

Majelis Hakim dalam resolusinya menolak argumen PT AKJ. Hakim menegaskan bahwa KEP-206/PJ/2021 merupakan dasar hukum yang sah bagi DJP untuk memberikan mandat penandatanganan kepada pejabat di bawahnya demi kelancaran tugas pemerintahan. Selain itu, Hakim memperjelas bahwa tidak semua STP adalah produk pemeriksaan; dalam hal sanksi denda banding, prosedur penelitian data adalah jalur yang sah secara hukum.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Fokus pada Substansi Materiil

Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah perlunya ketelitian dalam memilah jenis sengketa formal. Mengandalkan cacat prosedur pada aspek mandat penandatanganan kini menjadi sulit setelah adanya yurisprudensi yang mendukung efisiensi birokrasi DJP. Wajib Pajak harus lebih fokus pada substansi materiil atau kepatuhan terhadap jangka waktu permohonan administratif agar hak-hak hukumnya tetap terlindungi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003066.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-004058.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 12 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003236.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter