Sengketa administrasi perpajakan seringkali berpusat pada prosedur formal penerbitan dokumen legal. Dalam kasus PT AKJ, isu utama adalah keabsahan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebagai konsekuensi dari putusan yang menolak permohonan banding PT AKJ. PT AKJ mencoba membatalkan STP tersebut dengan argumen daluwarsa pemeriksaan dan ketidakabsahan penandatanganan dokumen oleh pejabat yang tidak memiliki wewenang atribusi langsung.
Inti konflik ini bermula pada interpretasi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP). PT AKJ berkeyakinan bahwa Kepala Seksi Pangawasan tidak berwenang untuk menandatangani STP. Selain itu, STP tersebut juga tidak didahului dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pengujian lapangan yang tepat waktu. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan telah menerima mandari dari Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan KEP-206/PJ/2021. Selain itu, STP tersebut adalah murni hasil penelitian administratif atas data yang sudah ada (putusan banding), sehingga tidak terikat pada durasi formal pemeriksaan lapangan.
Majelis Hakim dalam resolusinya menolak argumen PT AKJ. Hakim menegaskan bahwa KEP-206/PJ/2021 merupakan dasar hukum yang sah bagi DJP untuk memberikan mandat penandatanganan kepada pejabat di bawahnya demi kelancaran tugas pemerintahan. Selain itu, Hakim memperjelas bahwa tidak semua STP adalah produk pemeriksaan; dalam hal sanksi denda banding, prosedur penelitian data adalah jalur yang sah secara hukum.
Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah perlunya ketelitian dalam memilah jenis sengketa formal. Mengandalkan cacat prosedur pada aspek mandat penandatanganan kini menjadi sulit setelah adanya yurisprudensi yang mendukung efisiensi birokrasi DJP. Wajib Pajak harus lebih fokus pada substansi materiil atau kepatuhan terhadap jangka waktu permohonan administratif agar hak-hak hukumnya tetap terlindungi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini