Menang Telak! Bagaimana PT PK Membatalkan Koreksi Omzet Miliaran Rupiah yang Hanya Berdasar Estimasi Arus Kas

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 09:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! Bagaimana PT PK Membatalkan Koreksi Omzet Miliaran Rupiah yang Hanya Berdasar Estimasi Arus Kas

Sengketa Pajak: Teknik Pemeriksaan Tidak Langsung dan Beban Pembuktian PT PK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha PT PK sebesar Rp72.384.978.514,00 berdasarkan teknik pemeriksaan tidak langsung berupa uji arus piutang dan arus kas. DJP berargumen bahwa mutasi kredit pada rekening bank PT PK yang tidak dapat dijelaskan secara rinci merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang harus dipajaki sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP menekankan bahwa beban pembuktian atas ketidakbenaran data tersebut berada pada pundak PT PK selaku Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam interpretasi mereka terhadap Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Inti Konflik: Uji Arus Kas vs Realitas Mutasi Aset

PT PK secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumen bahwa angka tersebut bersifat fiktif dan tidak didasarkan pada bukti transaksi nyata. PT PK menjelaskan bahwa mayoritas mutasi bank tersebut berasal dari pencairan deposito, pengembalian dana salah transfer, serta pelunasan piutang melalui pihak ketiga yang sudah dilaporkan dalam saldo awal piutang. PT PK menekankan bahwa metode tidak langsung dalam SE-65/PJ/2013 hanyalah alat bantu untuk menemukan petunjuk, bukan bukti absolut untuk menetapkan pajak tanpa adanya bukti kompeten tambahan.

Resolusi Majelis Hakim: Kekeliruan Penerapan Beban Pembuktian

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa DJP telah keliru dalam menerapkan beban pembuktian. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, DJP lah yang wajib membuktikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) PT PK tidak benar. Penggunaan metode uji arus piutang tanpa verifikasi terhadap dokumen sumber seperti faktur penjualan atau kontrak kerja dinilai sebagai langkah yang spekulatif. Majelis menemukan fakta bahwa DJP bahkan memasukkan pencairan deposito ke dalam komponen peredaran usaha, yang secara akuntansi jelas merupakan mutasi aset, bukan penghasilan.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Kepastian Hukum

Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali prinsip kepastian hukum bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Kemenangan mutlak PT PK menjadi preseden penting bagi wajib pajak untuk selalu mempertahankan rincian rekonsiliasi bank dan mutasi rekening agar dapat mematahkan argumen DJP yang seringkali hanya bersandar pada angka kumulatif mutasi kredit bank tanpa melihat substansi transaksinya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003066.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-004058.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 12 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003236.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter