Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha PT PK sebesar Rp72.384.978.514,00 berdasarkan teknik pemeriksaan tidak langsung berupa uji arus piutang dan arus kas. DJP berargumen bahwa mutasi kredit pada rekening bank PT PK yang tidak dapat dijelaskan secara rinci merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang harus dipajaki sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP menekankan bahwa beban pembuktian atas ketidakbenaran data tersebut berada pada pundak PT PK selaku Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam interpretasi mereka terhadap Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
PT PK secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumen bahwa angka tersebut bersifat fiktif dan tidak didasarkan pada bukti transaksi nyata. PT PK menjelaskan bahwa mayoritas mutasi bank tersebut berasal dari pencairan deposito, pengembalian dana salah transfer, serta pelunasan piutang melalui pihak ketiga yang sudah dilaporkan dalam saldo awal piutang. PT PK menekankan bahwa metode tidak langsung dalam SE-65/PJ/2013 hanyalah alat bantu untuk menemukan petunjuk, bukan bukti absolut untuk menetapkan pajak tanpa adanya bukti kompeten tambahan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa DJP telah keliru dalam menerapkan beban pembuktian. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, DJP lah yang wajib membuktikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) PT PK tidak benar. Penggunaan metode uji arus piutang tanpa verifikasi terhadap dokumen sumber seperti faktur penjualan atau kontrak kerja dinilai sebagai langkah yang spekulatif. Majelis menemukan fakta bahwa DJP bahkan memasukkan pencairan deposito ke dalam komponen peredaran usaha, yang secara akuntansi jelas merupakan mutasi aset, bukan penghasilan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali prinsip kepastian hukum bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Kemenangan mutlak PT PK menjadi preseden penting bagi wajib pajak untuk selalu mempertahankan rincian rekonsiliasi bank dan mutasi rekening agar dapat mematahkan argumen DJP yang seringkali hanya bersandar pada angka kumulatif mutasi kredit bank tanpa melihat substansi transaksinya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini