Strategis atau Tidak? Mengapa Penjualan Bungkil Sawit ke Eksportir Tetap Kena PPN

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 08:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategis atau Tidak? Mengapa Penjualan Bungkil Sawit ke Eksportir Tetap Kena PPN

Sengketa PPN Strategis: Klasifikasi PKE dan Tujuan Insentif Pajak (Kasus PT SISL)

Sengketa klasifikasi barang kena pajak strategis kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Pajak, melibatkan interpretasi atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil sawit. Fokus utama perkara ini adalah apakah fasilitas pembebasan PPN tetap berlaku ketika barang yang secara teknis merupakan bahan pakan ternak diserahkan kepada pihak eksportir, bukan peternak langsung. Konflik interpretasi muncul antara pemenuhan kriteria objektif jenis barang dengan tujuan sosiologis pemberian insentif pajak oleh negara.


Argumen PT SISL: Kriteria Objektif Jenis Barang

PT SISL (Pemohon Banding) berargumen bahwa PKE secara substansi adalah limbah hasil pengolahan kelapa sawit yang digunakan sebagai pakan ternak, sehingga berhak atas fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 (PP 81/2015). PT SISL menekankan bahwa selama jenis barangnya adalah bahan pakan, maka fasilitas melekat tanpa memandang profil pembeli.

Argumen DJP: Roh Sosiologis Kemandirian Peternakan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi dengan argumen bahwa pembeli PKE adalah pedagang besar eksportir. DJP menilai penyerahan untuk tujuan ekspor oleh pihak ketiga tidak mendukung kemandirian sektor peternakan nasional, yang merupakan roh dari pemberian fasilitas PPN dibebaskan tersebut.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Kumulatif dan Sifat Limitatif

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil garis tegas bahwa fasilitas perpajakan bersifat limitatif. Fakta bahwa PKE memiliki kegunaan lain di luar pakan ternak dan diserahkan kepada eksportir menyebabkan syarat-syarat teknis dalam regulasi pelaksana tidak terpenuhi secara kumulatif. Majelis juga mempertimbangkan sikap PT SISL yang sejak 2021 telah memungut PPN atas transaksi yang sama sebagai bentuk inkonsistensi perlakuan pajak. Putusan ini menegaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, Wajib Pajak tidak hanya harus membuktikan jenis barangnya, tetapi juga memastikan mata rantai distribusi sejalan dengan tujuan regulasi.

Kesimpulan: Akurasi Klasifikasi dan Rantai Distribusi

Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya akurasi klasifikasi barang dalam invoice dan faktur pajak serta pemahaman mendalam atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rincian barang strategis. Putusan "Tolak" ini memberikan sinyal bagi pelaku industri pengolahan sawit untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan fasilitas pembebasan PPN, terutama jika pembeli produk sampingan mereka bukanlah pengguna akhir di sektor peternakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003066.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-004058.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 12 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003236.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter