Sengketa klasifikasi barang kena pajak strategis kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Pajak, melibatkan interpretasi atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil sawit. Fokus utama perkara ini adalah apakah fasilitas pembebasan PPN tetap berlaku ketika barang yang secara teknis merupakan bahan pakan ternak diserahkan kepada pihak eksportir, bukan peternak langsung. Konflik interpretasi muncul antara pemenuhan kriteria objektif jenis barang dengan tujuan sosiologis pemberian insentif pajak oleh negara.
PT SISL (Pemohon Banding) berargumen bahwa PKE secara substansi adalah limbah hasil pengolahan kelapa sawit yang digunakan sebagai pakan ternak, sehingga berhak atas fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 (PP 81/2015). PT SISL menekankan bahwa selama jenis barangnya adalah bahan pakan, maka fasilitas melekat tanpa memandang profil pembeli.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi dengan argumen bahwa pembeli PKE adalah pedagang besar eksportir. DJP menilai penyerahan untuk tujuan ekspor oleh pihak ketiga tidak mendukung kemandirian sektor peternakan nasional, yang merupakan roh dari pemberian fasilitas PPN dibebaskan tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil garis tegas bahwa fasilitas perpajakan bersifat limitatif. Fakta bahwa PKE memiliki kegunaan lain di luar pakan ternak dan diserahkan kepada eksportir menyebabkan syarat-syarat teknis dalam regulasi pelaksana tidak terpenuhi secara kumulatif. Majelis juga mempertimbangkan sikap PT SISL yang sejak 2021 telah memungut PPN atas transaksi yang sama sebagai bentuk inkonsistensi perlakuan pajak. Putusan ini menegaskan bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, Wajib Pajak tidak hanya harus membuktikan jenis barangnya, tetapi juga memastikan mata rantai distribusi sejalan dengan tujuan regulasi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya akurasi klasifikasi barang dalam invoice dan faktur pajak serta pemahaman mendalam atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rincian barang strategis. Putusan "Tolak" ini memberikan sinyal bagi pelaku industri pengolahan sawit untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan fasilitas pembebasan PPN, terutama jika pembeli produk sampingan mereka bukanlah pengguna akhir di sektor peternakan.