Media Rebate Bukan Jasa Manajemen? Simak Kemenangan PT DIAMGI di Pengadilan Pajak!

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 09:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<i>Media Rebate</i> Bukan Jasa Manajemen? Simak Kemenangan PT DIAMGI di Pengadilan Pajak!

Sengketa Media Rebate: Analisis Putusan PT DIAMGI dan Kegagalan Koreksi Asumtif DJP

Sengketa klasifikasi atas penerimaan media rebate menjadi titik sentral dalam putusan PT DIAMGI melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas asumsi bahwa rebate tersebut merupakan imbalan jasa manajemen berdasarkan SE-24/PJ/2018. Namun, ketidakmampuan DJP dalam membuktikan adanya penyerahan jasa dan bukti pembayaran pada masa pajak terkait menjadi batu sandungan utama dalam mempertahankan koreksi tersebut di hadapan Majelis Hakim.


Inti Konflik: Jasa Manajemen vs. Penghargaan (Reward)

Inti konflik ini berakar pada penafsiran Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan aturan turunannya. DJP berargumen bahwa rebate yang diterima biro iklan dari vendor media mengandung unsur aktivitas jasa, yakni upaya mempengaruhi klien untuk memasang iklan pada vendor tertentu. Di sisi lain, PT DIAMGI bersikukuh bahwa rebate tersebut murni merupakan bonus atau penghargaan (reward) atas pencapaian volume pembelian tertentu yang diberikan dalam bentuk uang, yang secara eksplisit dinyatakan sebagai non-objek PPN dalam regulasi yang sama yang dirujuk oleh DJP.

Resolusi Majelis Hakim: Aspek Formal dan Akurasi Cut-Off

Majelis Hakim memberikan resolusi yang menitikberatkan pada aspek formal dan bukti material. Hakim menemukan bahwa DJP menggunakan bukti arus uang dari masa pajak yang berbeda (Mei-Desember 2020) untuk melakukan koreksi pada Masa Pajak Maret 2020. Secara yuridis, PPN terutang pada saat penyerahan atau pembayaran. Karena tidak ada invoice maupun pembayaran yang terjadi pada Maret 2020, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada objek pajak yang dapat dikoreksi.

Implikasi bagi Industri Periklanan

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi "cut-off" masa pajak dalam pemeriksaan. Putusan ini menjadi preseden berharga bagi perusahaan di industri periklanan bahwa media rebate tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai jasa manajemen tanpa bukti aktivitas penagihan dan aliran dana pada periode yang bersangkutan. Strategi dokumentasi yang kuat atas jenis penghargaan yang diterima menjadi kunci mitigasi risiko fiskal di masa depan.

Kesimpulannya, kemenangan PT DIAMGI ini membuktikan bahwa argumentasi hukum yang kuat harus didukung oleh validitas data historis transaksi. Pengadilan Pajak secara konsisten menerapkan prinsip legalitas dan kepastian hukum terkait saat terutangnya pajak sebagai dasar dalam membatalkan koreksi otoritas pajak yang bersifat asumtif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002373.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003066.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Membetulkan

PUTP1-004058.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 12 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003236.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter