Sengketa klasifikasi objek pajak antara jasa manajemen dan dividen sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan transaksi afiliasi. Pada kasus PT Kraft Ultrajaya Indonesia (KUI) Masa Pajak Maret 2019, otoritas pajak melakukan koreksi negatif atas DPP PPh Pasal 23 dengan dalih pembayaran kepada entitas grup merupakan dividen terselubung.
Terbanding (DJP) mereklasifikasi biaya jasa manajemen kepada entitas domestik menjadi objek PPh Pasal 26 (Dividen) ke luar negeri dengan argumen:
PT KUI membantah dengan menegaskan bahwa lawan transaksi adalah entitas domestik. Jasa yang diterima (administratif, pemasaran, TI) adalah nyata dan dibuktikan dengan Faktur Pajak serta realisasi pembayaran.
Majelis Hakim menekankan bahwa eksistensi jasa tidak boleh diabaikan hanya karena kekurangan administratif minor. Pertimbangan utama hakim meliputi:
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi substance over form. Kemenangan PT KUI menjadi preseden bahwa koreksi atas dasar "dividen terselubung" memerlukan bukti arus uang yang nyata kepada pemegang saham, bukan sekadar asumsi atas ketidaklengkapan dokumen administratif.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Kunci perlindungan bagi Wajib Pajak adalah kemampuan menunjukkan benefit test yang konkret dan bukti penyerahan jasa yang konsisten secara faktual.