Dalam sengketa penentuan basis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, isu krusial yang diangkat adalah keabsahan penetapan nilai pasar wajar (arm's length principle) dari konversi piutang menjadi saham (Debt-to-Equity Swap). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Laporan Penilaian Bisnis bersikukuh menilai saham yang diterbitkan memiliki nilai yang jauh lebih rendah daripada nilai piutang yang dikonversi, menghasilkan koreksi keuntungan yang wajib dipajaki. Namun, Pemohon Banding, PT PM, berhasil membuktikan bahwa harga penawaran saham saat Initial Public Offering (IPO) merupakan cerminan nilai pasar wajar yang paling valid dan teruji di pasar terbuka. Majelis Hakim tegas menolak hasil valuasi DJP karena menggunakan tanggal penilaian yang tidak relevan dan mengabaikan informasi material, yaitu aksi korporasi IPO. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dalam konteks pengalihan harta ke modal, harga transaksi yang tervalidasi oleh mekanisme pasar, seperti harga IPO, harus diakui sebagai dasar penentuan nilai sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PPh.
Inti konflik berpusat pada penetapan nilai saham. DJP berpegangan pada laporan yang menilai saham jauh lebih rendah dari harga perolehan piutang, mengklaim selisihnya adalah laba fiskal. Sebaliknya, Wajib Pajak menggunakan harga per lembar saham sebesar Rp430,00, yang merupakan harga penawaran saat IPO, sebuah transaksi pasar terbuka.
Pendapat Hukum Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa Laporan Penilaian Terbanding cacat karena tidak mencerminkan nilai pada saat transaksi yang sesungguhnya terjadi. Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa harga IPO, yang tervalidasi melalui proses penawaran umum, adalah harga yang memenuhi kriteria nilai pasar wajar. Keputusan Majelis yang membatalkan koreksi ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang menjadi modal dan menggunakan harga pasar yang teruji untuk tujuan perpajakan. Implikasi dari putusan ini adalah penekanan bagi DJP untuk menggunakan metode penilaian yang lebih relevan dan up-to-date dalam menentukan keuntungan dari pengalihan harta.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini