Strategi Menghadapi Koreksi Hadiah Promosi: Mengapa Pembagian Kaos GHF Bebas dari Potongan PPh Pasal 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 17:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Hadiah Promosi: Mengapa Pembagian Kaos GHF Bebas dari Potongan PPh Pasal 23?

Sengketa PPh Pasal 23 PT GHF: Biaya Promosi Kaos Langsung Konsumen vs Objek Pemotongan Hadiah

Otoritas pajak sering kali melakukan ekualisasi biaya dengan objek pemotongan pajak (withholding tax) berdasarkan nomenklatur akun tanpa mendalami substansi transaksi secara komprehensif. Sengketa antara PT GHF dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini membedah batasan antara biaya promosi yang bersifat hadiah langsung bagi konsumen akhir dengan objek pemotongan PPh Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan. Inti sengketa ini terletak pada pembuktian apakah pengeluaran untuk pengadaan kaos promosi merupakan objek pajak bagi penerima atau merupakan biaya operasional murni perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualan.

Inti Konflik: Koreksi PPh Pasal 23 Atas Pengadaan Kaos Promosi dan Penerapan PER-11/PJ/2015

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 23 senilai Rp2.994.764.000,00. Terbanding meyakini bahwa pengadaan kaos tersebut merupakan hadiah bagi pihak lain (apotek atau distributor) yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa kaos tersebut adalah alat promosi yang diberikan secara cuma-cuma dan langsung kepada konsumen akhir sebagai strategi pemasaran. Dasar argumentasi Pemohon Banding bertumpu pada PER-11/PJ/2015, di mana hadiah langsung dalam penjualan barang kepada seluruh konsumen akhir tanpa diundi bukan merupakan objek pemotongan PPh.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Asas Substance Over Form dan Validasi Biaya 3M

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Majelis menilai bahwa pengeluaran tersebut memiliki korelasi langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan biaya tersebut dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai ketentuan formal dan telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon pembuatan kaosnya. Hakim berpendapat tidak adil jika biaya yang sama dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 kembali hanya karena label "hadiah".

Implikasi Putusan: Pembatalan Koreksi Terbanding dan Pentingnya Kelengkapan Dokumen Formal

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga integritas data antara bukti fisik promosi, pencatatan akuntansi, dan pemenuhan kewajiban formal seperti Daftar Nominatif. Keberhasilan PT GHF membuktikan bahwa ketelitian dalam mendokumentasikan alur distribusi barang promosi adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa klasifikasi objek pajak.

Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena secara substansi pengeluaran tersebut adalah biaya promosi murni yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 berdasarkan PER-11/PJ/2015.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter