Sengketa perpajakan pada PT BS bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya bunga yang dibayarkan kepada PT MK sebesar Rp897.927.579,00, dengan mengklasifikasikannya sebagai objek PPh Pasal 26. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak didukung bukti pembayaran kas yang valid dalam rekening koran, sehingga dianggap sebagai objek pemotongan pajak luar negeri. Di sisi lain, PT BS memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa PT MK adalah Subjek Pajak Dalam Negeri yang memiliki NPWP Indonesia, sehingga secara yuridis tunduk pada ketentuan PPh Pasal 23, bukan Pasal 26.
Inti konflik ini terletak pada pembuktian status subjek pajak dan penerapan prinsip akrual dalam pemotongan pajak. Terbanding bersikukuh pada pendekatan cash basis melalui pemeriksaan rekening koran, sementara PT BS merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang memperbolehkan pemotongan saat biaya diakui dalam pembukuan (akrual). Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang memihak pada Wajib Pajak untuk pos ini. Majelis menilai bahwa bukti keberadaan NPWP PT MK dan statusnya sebagai badan hukum Indonesia adalah fakta yang tidak terbantahkan, sehingga koreksi Terbanding yang menyamakan PT MK dengan subjek pajak luar negeri dinyatakan tidak berdasar secara hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi identifikasi status residensi lawan transaksi dalam administrasi pemotongan pajak. Kemenangan PT BS pada pos bunga ini membuktikan bahwa formalitas hukum berupa kepemilikan NPWP oleh lawan transaksi merupakan bukti kuat yang menggugurkan asumsi hubungan istimewa lintas batas. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan status legal subjek pajak dalam negeri hanya karena tidak ditemukannya aliran kas pada saat pemeriksaan, sepanjang pencatatan biaya telah dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini