Hakim Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 atas Bunga Akibat Salah Identifikasi Subjek Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hakim Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 atas Bunga Akibat Salah Identifikasi Subjek Pajak 

Sengketa PPh Pasal 26 PT BS: Validitas Status Subjek Pajak Dalam Negeri PT MK dan Pengakuan Beban Akrual

Sengketa perpajakan pada PT BS bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya bunga yang dibayarkan kepada PT MK sebesar Rp897.927.579,00, dengan mengklasifikasikannya sebagai objek PPh Pasal 26. Terbanding berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak didukung bukti pembayaran kas yang valid dalam rekening koran, sehingga dianggap sebagai objek pemotongan pajak luar negeri. Di sisi lain, PT BS memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa PT MK adalah Subjek Pajak Dalam Negeri yang memiliki NPWP Indonesia, sehingga secara yuridis tunduk pada ketentuan PPh Pasal 23, bukan Pasal 26.

Inti Konflik: Pembuktian Status Subjek Pajak dan Penerapan Prinsip Akrual Pasal 15 PP 94/2010

Inti konflik ini terletak pada pembuktian status subjek pajak dan penerapan prinsip akrual dalam pemotongan pajak. Terbanding bersikukuh pada pendekatan cash basis melalui pemeriksaan rekening koran, sementara PT BS merujuk pada Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang memperbolehkan pemotongan saat biaya diakui dalam pembukuan (akrual). Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang memihak pada Wajib Pajak untuk pos ini. Majelis menilai bahwa bukti keberadaan NPWP PT MK dan statusnya sebagai badan hukum Indonesia adalah fakta yang tidak terbantahkan, sehingga koreksi Terbanding yang menyamakan PT MK dengan subjek pajak luar negeri dinyatakan tidak berdasar secara hukum.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Identifikasi Residensi dan Legalitas Pencatatan Akrual

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi identifikasi status residensi lawan transaksi dalam administrasi pemotongan pajak. Kemenangan PT BS pada pos bunga ini membuktikan bahwa formalitas hukum berupa kepemilikan NPWP oleh lawan transaksi merupakan bukti kuat yang menggugurkan asumsi hubungan istimewa lintas batas. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan status legal subjek pajak dalam negeri hanya karena tidak ditemukannya aliran kas pada saat pemeriksaan, sepanjang pencatatan biaya telah dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter