Sewa Apartemen Manajer Ditanggung Perusahaan, PPN-nya Ditolak: Batas Tipis Pajak Masukan 'Berhubungan Langsung'

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sewa Apartemen Manajer Ditanggung Perusahaan, PPN-nya Ditolak: Batas Tipis Pajak Masukan 'Berhubungan Langsung'

Putusan Pengadilan Pajak PUT-003746.16/2023/PP/M.XIIIA: Koreksi Pajak Masukan Sewa Apartemen Manajer PT AGP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003746.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 memberikan penekanan definitif terhadap penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), khususnya terkait pengeluaran yang bersifat fringe benefit bagi manajemen. Sengketa ini berakar dari koreksi Pajak Masukan (PM) oleh DJP atas biaya sewa apartemen yang dialokasikan untuk kepentingan manajer PT AGP. Terbanding bersikukuh bahwa pengeluaran ini, meskipun secara internal menunjang kinerja, tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, menjadikannya tidak dapat dikreditkan.

Argumentasi Pemohon Banding Mengenai Biaya Manajemen dan Akomodasi Operasional

Pemohon Banding, yang bergerak di bidang grafika, berargumen bahwa akomodasi yang disediakan untuk manajer yang bertugas di luar domisili adalah bagian integral dari biaya manajemen dan operasional yang diperlukan agar kegiatan usaha berjalan optimal. Menurut Wajib Pajak, tanpa fungsi manajemen yang efektif, proses produksi dan pemasaran tidak dapat berlangsung. Oleh karenanya, PM dari sewa apartemen tersebut seharusnya dikreditkan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Pemisahan Biaya Operasional dan Fasilitas Konsumtif

Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti, mengambil posisi yang memisahkan antara biaya operasional dan fasilitas konsumtif. Majelis berpendapat bahwa sewa apartemen bagi manajer lebih condong pada penyediaan fasilitas atau tunjangan yang bersifat konsumtif pribadi, bukan aset atau jasa yang secara inheren dan langsung digunakan dalam siklus produksi atau penyerahan BKP/JKP. Meskipun fungsi manajemen penting, pengeluaran untuk akomodasi pribadi tersebut dianggap terpisah dari esensi kegiatan usaha yang menghasilkan PPN. Konsekuensinya, Majelis mempertahankan koreksi DJP, mempertegas bahwa pengeluaran berupa fasilitas karyawan tetap menjadi subjek larangan pengkreditan PM. Analisis ini menunjukkan pentingnya Wajib Pajak memisahkan secara jelas antara biaya yang menunjang pendapatan (terkreditkan) dan biaya fasilitas (tidak terkreditkan).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter