Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003746.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 memberikan penekanan definitif terhadap penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), khususnya terkait pengeluaran yang bersifat fringe benefit bagi manajemen. Sengketa ini berakar dari koreksi Pajak Masukan (PM) oleh DJP atas biaya sewa apartemen yang dialokasikan untuk kepentingan manajer PT AGP. Terbanding bersikukuh bahwa pengeluaran ini, meskipun secara internal menunjang kinerja, tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, menjadikannya tidak dapat dikreditkan.
Pemohon Banding, yang bergerak di bidang grafika, berargumen bahwa akomodasi yang disediakan untuk manajer yang bertugas di luar domisili adalah bagian integral dari biaya manajemen dan operasional yang diperlukan agar kegiatan usaha berjalan optimal. Menurut Wajib Pajak, tanpa fungsi manajemen yang efektif, proses produksi dan pemasaran tidak dapat berlangsung. Oleh karenanya, PM dari sewa apartemen tersebut seharusnya dikreditkan.
Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan semua bukti, mengambil posisi yang memisahkan antara biaya operasional dan fasilitas konsumtif. Majelis berpendapat bahwa sewa apartemen bagi manajer lebih condong pada penyediaan fasilitas atau tunjangan yang bersifat konsumtif pribadi, bukan aset atau jasa yang secara inheren dan langsung digunakan dalam siklus produksi atau penyerahan BKP/JKP. Meskipun fungsi manajemen penting, pengeluaran untuk akomodasi pribadi tersebut dianggap terpisah dari esensi kegiatan usaha yang menghasilkan PPN. Konsekuensinya, Majelis mempertahankan koreksi DJP, mempertegas bahwa pengeluaran berupa fasilitas karyawan tetap menjadi subjek larangan pengkreditan PM. Analisis ini menunjukkan pentingnya Wajib Pajak memisahkan secara jelas antara biaya yang menunjang pendapatan (terkreditkan) dan biaya fasilitas (tidak terkreditkan).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini