Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) atas transaksi intragrup menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan multinasional di Indonesia, terutama ketika transaksi tersebut dikoreksi dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting, di mana Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp6,9 miliar terkait biaya Network Transportation Charges (NTC) yang dibayarkan PT DTI kepada entitas afiliasi di luar negeri. Keputusan ini menyoroti perlunya koherensi antara pembuktian substansi jasa di Transfer Pricing (TP) dengan kewajiban PPN.
Dalam kasus ini, Terbanding berargumen bahwa pembayaran NTC harus dikoreksi karena Pemohon Banding gagal membuktikan eksistensi jasa dan manfaat ekonomi nyata (benefit test). Akibatnya, pembayaran tersebut dikarakterisasi ulang sebagai dividen terselubung (constructive dividend). Implikasi langsungnya: jika pembayaran adalah dividen, maka itu bukan imbalan atas Jasa Kena Pajak, sehingga DPP PPN JLN otomatis menjadi nol. Argumen Terbanding semakin diperkuat dengan fakta bahwa pencatatan NTC di tahun sengketa (2019) dilakukan secara akrual tanpa didukung faktur dan dokumen pembayaran di tahun yang sama.
Di sisi lain, Pemohon Banding membangun narasi yang kuat dengan berpegangan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Pemohon Banding membuktikan bahwa NTC adalah pembayaran esensial atas jasa manajemen jaringan global yang bernilai strategis, di mana 91% pendapatan lokal berasal dari pelanggan jaringan tersebut. Pemohon Banding mengkarakterisasi DIBV sebagai entrepreneurial principal yang menanggung risiko dan menyediakan high-value services. Lebih penting lagi, Pemohon Banding menunjukkan bahwa kewajiban formal PPN JLN (pemungutan, penyetoran, dan pelaporan) telah dipenuhi, dan akuntansi akrual yang digunakan sesuai dengan perjanjian kontrak yang mengatur penagihan tahunan.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, secara eksplisit merujuk pada putusan sengketa PPh Badan sebelumnya yang melibatkan biaya NTC yang sama, di mana koreksi PPh Badan telah dibatalkan. Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti yang cukup untuk mengabaikan substansi ekonomi dari NTC. Dengan demikian, Majelis mengakui NTC sebagai imbalan atas JKP yang wajar. Pengakuan atas kewajaran biaya jasa di PPh Badan secara otomatis menguatkan status pembayaran tersebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang sah untuk PPN JLN. Putusan Kabul Seluruhnya ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak multinasional, menegaskan bahwa kualitas dokumentasi TP adalah kunci untuk memitigasi risiko sengketa PPN JLN yang berakar dari isu substansi jasa intragrup.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini