Menang Banding PPN JLN: Biaya Jaringan Global Lolos dari Koreksi Pajak dan Tuduhan Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN JLN: Biaya Jaringan Global Lolos dari Koreksi Pajak dan Tuduhan Dividen Terselubung

Putusan Pengadilan Pajak PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA: Pembatalan Koreksi DPP PPN JLN Rp6,9 Miliar PT DTI

Penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) atas transaksi intragrup menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan multinasional di Indonesia, terutama ketika transaksi tersebut dikoreksi dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting, di mana Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp6,9 miliar terkait biaya Network Transportation Charges (NTC) yang dibayarkan PT DTI kepada entitas afiliasi di luar negeri. Keputusan ini menyoroti perlunya koherensi antara pembuktian substansi jasa di Transfer Pricing (TP) dengan kewajiban PPN.

Argumen Terbanding: Isu Benefit Test dan Karakterisasi Dividen Terselubung

Dalam kasus ini, Terbanding berargumen bahwa pembayaran NTC harus dikoreksi karena Pemohon Banding gagal membuktikan eksistensi jasa dan manfaat ekonomi nyata (benefit test). Akibatnya, pembayaran tersebut dikarakterisasi ulang sebagai dividen terselubung (constructive dividend). Implikasi langsungnya: jika pembayaran adalah dividen, maka itu bukan imbalan atas Jasa Kena Pajak, sehingga DPP PPN JLN otomatis menjadi nol. Argumen Terbanding semakin diperkuat dengan fakta bahwa pencatatan NTC di tahun sengketa (2019) dilakukan secara akrual tanpa didukung faktur dan dokumen pembayaran di tahun yang sama.

Pembelaan Pemohon Banding: Penerapan Prinsip Arm's Length dan Pemenuhan Kewajiban Formal

Di sisi lain, Pemohon Banding membangun narasi yang kuat dengan berpegangan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Pemohon Banding membuktikan bahwa NTC adalah pembayaran esensial atas jasa manajemen jaringan global yang bernilai strategis, di mana 91% pendapatan lokal berasal dari pelanggan jaringan tersebut. Pemohon Banding mengkarakterisasi DIBV sebagai entrepreneurial principal yang menanggung risiko dan menyediakan high-value services. Lebih penting lagi, Pemohon Banding menunjukkan bahwa kewajiban formal PPN JLN (pemungutan, penyetoran, dan pelaporan) telah dipenuhi, dan akuntansi akrual yang digunakan sesuai dengan perjanjian kontrak yang mengatur penagihan tahunan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Hubungan Sengketa PPh Badan dan Implikasi Kualitas Dokumentasi TP

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, secara eksplisit merujuk pada putusan sengketa PPh Badan sebelumnya yang melibatkan biaya NTC yang sama, di mana koreksi PPh Badan telah dibatalkan. Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti yang cukup untuk mengabaikan substansi ekonomi dari NTC. Dengan demikian, Majelis mengakui NTC sebagai imbalan atas JKP yang wajar. Pengakuan atas kewajaran biaya jasa di PPh Badan secara otomatis menguatkan status pembayaran tersebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang sah untuk PPN JLN. Putusan Kabul Seluruhnya ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak multinasional, menegaskan bahwa kualitas dokumentasi TP adalah kunci untuk memitigasi risiko sengketa PPN JLN yang berakar dari isu substansi jasa intragrup.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter