Jasa Cetak vs Pembelian Barang: Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Cetak vs Pembelian Barang: Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 DJP

Sengketa PPh Pasal 23 PT AGP: Substansi Pengadaan Barang vs Jasa Cetak dan Desain dalam PMK-141/2015

Sengketa perpajakan yang diajukan oleh PT AGP melalui upaya hukum banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2017 kembali menyoroti ambiguitas dalam penetapan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), khususnya terkait klasifikasi antara pembelian barang dan jasa lain. Kasus ini, yang berfokus pada koreksi atas biaya jasa cetak dan jasa desain, menguji konsistensi penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara definitif menegaskan bahwa substansi ekonomi transaksi harus diutamakan, sehingga apabila pembayaran hakikatnya adalah untuk pengadaan barang jadi, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa yang melekat tidak dapat dipaksakan.

Inti Konflik: Klaim Koreksi Positif DJP atas Objek Jasa Lain PMK-141/PMK.03/2015

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada klaim koreksi positif Terbanding (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23. DJP berargumen bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding, meskipun terkait dengan pencetakan, termasuk dalam kategori Jasa Lain sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015, yang secara eksplisit mencantumkan jasa desain grafis dan jasa mencetak/penerbitan. Oleh karena itu, DJP mewajibkan Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas transaksi tersebut. Koreksi ini didasarkan pada pandangan bahwa terdapat unsur jasa yang dapat dipisahkan dan dikenakan pemotongan.

Argumentasi Pemohon Banding: Penegakan Prinsip Pengadaan Barang Jadi dan HPP Integrated

Menanggapi argumen koreksi DJP, Pemohon Banding memberikan bantahan yang sangat kuat dengan menekankan aspek substansi transaksi. Menurut Pemohon Banding, pembayaran tersebut merupakan biaya pengadaan bahan baku atau barang jadi, yaitu hasil cetakan, yang mana biaya jasa cetak dan desain telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari harga pokok penjualan barang tersebut (integrated into the cost of goods sold). Pemohon Banding berpendapat bahwa tujuan utama transaksi adalah memperoleh barang fisik (hasil cetakan), bukan semata-mata memanfaatkan jasa desain atau cetak secara terpisah. Argumentasi ini menegaskan bahwa transaksi pembelian barang tidak termasuk objek PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penolakan Penerapan Kaku PMK-141 dan Prinsip Ancillary Services

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan, termasuk faktur pajak dan perjanjian transaksi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis secara jelas menyatakan bahwa hakikat transaksi Pemohon Banding adalah pengadaan barang. Majelis berpendapat bahwa meskipun terdapat unsur jasa yang melekat dalam proses pembuatan barang, unsur jasa tersebut dinilai Majelis sebagai bagian pelengkap yang tidak dapat berdiri sendiri (ancillary services) dari pengadaan barang tersebut. Oleh karena itu, Majelis menolak penerapan PMK-141/PMK.03/2015 secara kaku dan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tidak didukung oleh bukti dan interpretasi hukum yang memadai.

Implikasi dari putusan Majelis Hakim ini sangat penting bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor manufaktur atau yang sering melakukan pengadaan barang yang melibatkan proses penciptaan (seperti jasa desain, fabrikasi, atau cetak). Putusan ini menjadi preseden kuat yang mendukung prinsip substance over form, memperjelas batasan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak dapat diterapkan atas transaksi yang esensinya adalah pembelian atau pengadaan barang jadi. Wajib Pajak diimbau untuk memastikan dokumentasi kontrak dan faktur pajak mencerminkan secara akurat sifat transaksi sebagai pembelian barang untuk memitigasi risiko sengketa serupa di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003795.272022PPM.XVIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter