Sengketa perpajakan yang diajukan oleh PT AGP melalui upaya hukum banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2017 kembali menyoroti ambiguitas dalam penetapan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), khususnya terkait klasifikasi antara pembelian barang dan jasa lain. Kasus ini, yang berfokus pada koreksi atas biaya jasa cetak dan jasa desain, menguji konsistensi penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara definitif menegaskan bahwa substansi ekonomi transaksi harus diutamakan, sehingga apabila pembayaran hakikatnya adalah untuk pengadaan barang jadi, kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa yang melekat tidak dapat dipaksakan.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada klaim koreksi positif Terbanding (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23. DJP berargumen bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding, meskipun terkait dengan pencetakan, termasuk dalam kategori Jasa Lain sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015, yang secara eksplisit mencantumkan jasa desain grafis dan jasa mencetak/penerbitan. Oleh karena itu, DJP mewajibkan Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas transaksi tersebut. Koreksi ini didasarkan pada pandangan bahwa terdapat unsur jasa yang dapat dipisahkan dan dikenakan pemotongan.
Menanggapi argumen koreksi DJP, Pemohon Banding memberikan bantahan yang sangat kuat dengan menekankan aspek substansi transaksi. Menurut Pemohon Banding, pembayaran tersebut merupakan biaya pengadaan bahan baku atau barang jadi, yaitu hasil cetakan, yang mana biaya jasa cetak dan desain telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari harga pokok penjualan barang tersebut (integrated into the cost of goods sold). Pemohon Banding berpendapat bahwa tujuan utama transaksi adalah memperoleh barang fisik (hasil cetakan), bukan semata-mata memanfaatkan jasa desain atau cetak secara terpisah. Argumentasi ini menegaskan bahwa transaksi pembelian barang tidak termasuk objek PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan, termasuk faktur pajak dan perjanjian transaksi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis secara jelas menyatakan bahwa hakikat transaksi Pemohon Banding adalah pengadaan barang. Majelis berpendapat bahwa meskipun terdapat unsur jasa yang melekat dalam proses pembuatan barang, unsur jasa tersebut dinilai Majelis sebagai bagian pelengkap yang tidak dapat berdiri sendiri (ancillary services) dari pengadaan barang tersebut. Oleh karena itu, Majelis menolak penerapan PMK-141/PMK.03/2015 secara kaku dan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 tidak didukung oleh bukti dan interpretasi hukum yang memadai.
Implikasi dari putusan Majelis Hakim ini sangat penting bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor manufaktur atau yang sering melakukan pengadaan barang yang melibatkan proses penciptaan (seperti jasa desain, fabrikasi, atau cetak). Putusan ini menjadi preseden kuat yang mendukung prinsip substance over form, memperjelas batasan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 tidak dapat diterapkan atas transaksi yang esensinya adalah pembelian atau pengadaan barang jadi. Wajib Pajak diimbau untuk memastikan dokumentasi kontrak dan faktur pajak mencerminkan secara akurat sifat transaksi sebagai pembelian barang untuk memitigasi risiko sengketa serupa di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.