Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dilakukan oleh otoritas pajak dengan dalih adanya hubungan istimewa dan ketidaksesuaian arus uang. Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan asumsi bahwa beban bunga yang dicatat oleh PT BS ditujukan kepada entitas luar negeri, meskipun faktanya transaksi tersebut melibatkan sesama Wajib Pajak Dalam Negeri.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan penelitian melalui sistem informasi DJP (SIDJP) dan menemukan kesamaan profil pengurus serta pemegang saham antara Pemohon Banding dengan PT MK. Berdasarkan temuan tersebut dan nihilnya bukti pembayaran bunga pada rekening koran Citibank, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya bunga sebesar Rp772.170.324,00 adalah objek PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen secara yuridis bahwa PT MK adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dan memiliki NPWP sah, sehingga secara absolut merupakan objek PPh Pasal 23, bukan Pasal 26. Pemohon juga menegaskan bahwa pencatatan biaya bunga dilakukan secara akrual sesuai prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga ketiadaan arus kas seketika di rekening koran tidak menggugurkan validitas transaksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada pembuktian status subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran dana kepada subjek pajak luar negeri. Dengan bukti Loan Agreement dan NPWP PT MK yang valid, Majelis menegaskan bahwa penerima penghasilan bunga adalah Wajib Pajak Dalam Negeri. Oleh karena itu, penerapan Pasal 26 UU PPh oleh Terbanding dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena terjadi kesalahan objek sengketa (error in objecto).
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa validitas administrasi subjek pajak, seperti NPWP dan status pendirian badan usaha, merupakan alat bukti krusial yang mengungguli asumsi berdasarkan hubungan istimewa semata. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi antara bukti administratif dengan substansi ekonomi transaksi, terutama dalam transaksi antar-perusahaan dalam satu grup. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keberadaan hubungan istimewa tidak secara otomatis memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengubah klasifikasi subjek pajak tanpa bukti otentik yang mendukung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini