Salah Kamar! DJP Kalah Sengketa karena Keliru Menetapkan Lawan Transaksi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 17:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Kamar! DJP Kalah Sengketa karena Keliru Menetapkan Lawan Transaksi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri 

Sengketa PPh Pasal 26 PT BS: Koreksi Biaya Bunga dan Error in Objecto Klasifikasi Subjek Pajak

Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dilakukan oleh otoritas pajak dengan dalih adanya hubungan istimewa dan ketidaksesuaian arus uang. Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan asumsi bahwa beban bunga yang dicatat oleh PT BS ditujukan kepada entitas luar negeri, meskipun faktanya transaksi tersebut melibatkan sesama Wajib Pajak Dalam Negeri.

Inti Konflik: Analisis Profil SIDJP vs Validitas NPWP Dalam Negeri dan Pengakuan Akrual

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan penelitian melalui sistem informasi DJP (SIDJP) dan menemukan kesamaan profil pengurus serta pemegang saham antara Pemohon Banding dengan PT MK. Berdasarkan temuan tersebut dan nihilnya bukti pembayaran bunga pada rekening koran Citibank, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya bunga sebesar Rp772.170.324,00 adalah objek PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen secara yuridis bahwa PT MK adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia dan memiliki NPWP sah, sehingga secara absolut merupakan objek PPh Pasal 23, bukan Pasal 26. Pemohon juga menegaskan bahwa pencatatan biaya bunga dilakukan secara akrual sesuai prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga ketiadaan arus kas seketika di rekening koran tidak menggugurkan validitas transaksi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Pembuktian Status Subjek Pajak dan Pembatalan Koreksi Terbanding

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang menitikberatkan pada pembuktian status subjek pajak. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya aliran dana kepada subjek pajak luar negeri. Dengan bukti Loan Agreement dan NPWP PT MK yang valid, Majelis menegaskan bahwa penerima penghasilan bunga adalah Wajib Pajak Dalam Negeri. Oleh karena itu, penerapan Pasal 26 UU PPh oleh Terbanding dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena terjadi kesalahan objek sengketa (error in objecto).

Implikasi Hukum: Validitas Administrasi Subjek Pajak dan Batas Kewenagand Otoritas Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa validitas administrasi subjek pajak, seperti NPWP dan status pendirian badan usaha, merupakan alat bukti krusial yang mengungguli asumsi berdasarkan hubungan istimewa semata. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga konsistensi antara bukti administratif dengan substansi ekonomi transaksi, terutama dalam transaksi antar-perusahaan dalam satu grup. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keberadaan hubungan istimewa tidak secara otomatis memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk mengubah klasifikasi subjek pajak tanpa bukti otentik yang mendukung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter