Menang Total Melawan DJP: Wajib Pajak Lolos dari Koreksi PPh Pasal 26 Rp 7,7 Miliar Berkat DGT Form dan Bukti Substansi!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 17:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total Melawan DJP: Wajib Pajak Lolos dari Koreksi PPh Pasal 26 Rp 7,7 Miliar Berkat DGT Form dan Bukti Substansi!

Putusan Pengadilan Pajak PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB: Pembatalan Koreksi DPP PPh Pasal 26 PT AJS Sebesar Rp 7,7 Miliar

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) merupakan instrumen krusial dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dengan tarif domestik sebesar 20%. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 secara tegas mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT AJS terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp 7.779.620.198,00, yang didasari sengketa kualifikasi objek penghasilan dan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa ini menjadi studi kasus penting mengenai batas kewenangan pemajakan Indonesia atas transaksi lintas batas.

Inti Konflik: Kualifikasi Objek PPh Pasal 26 dan Syarat Administratif DGT Form

Inti konflik dimulai dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) atas pembayaran imbalan jasa yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26, namun tidak dipotong pajaknya. Terbanding berpendapat bahwa tanpa pemotongan, atau jika WPLN tidak memenuhi syarat administratif DGT Form, maka tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% wajib dikenakan sesuai Undang-Undang PPh domestik. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan reimbursement murni atau biaya yang tidak memenuhi definisi "jasa/royalti" yang terutang PPh Pasal 26. Secara alternatif, Pemohon Banding membela diri dengan menyajikan DGT Form yang sah, membuktikan WPLN adalah beneficial owner, sehingga berdasarkan P3B, hak pemajakan ada di negara domisili WPLN.

Resolusi Konflik: Pembuktian Substansi Transaksi dan Pengujian Keabsahan DGT Form

Resolusi konflik ini disajikan melalui pendapat hukum Majelis Hakim yang fokus pada pembuktian substansi. Setelah menguji bukti transfer, kontrak, dan terutama keabsahan DGT Form yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 7,7 miliar tidak dapat dipertahankan. Majelis menegaskan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa WPLN berhak atas manfaat P3B atau bahwa kualifikasi objek pajaknya tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan P3B yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Dampak Bagi Wajib Pajak: Supremasi P3B dan Kelengkapan Dokumentasi Formal-Materiil

Analisis putusan ini memberikan dampak yang signifikan bagi Wajib Pajak. Implikasinya adalah, meskipun Terbanding memiliki kewenangan untuk menguji penerapan P3B dan DGT Form, Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa jika mampu menyediakan dokumentasi yang lengkap dan kohesif, tidak hanya secara formal (keabsahan DGT Form) tetapi juga secara substansial (hakikat transaksi dan status beneficial ownership). Putusan ini memperkuat prinsip bahwa P3B, jika diterapkan dengan benar, akan mengesampingkan tarif PPh domestik yang lebih tinggi.

Sebagai kesimpulan, Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dapat ditiadakan apabila Wajib Pajak mampu membuktikan salah satu dari dua hal: pertama, penghasilan yang dibayarkan secara hakikat bukan merupakan objek PPh Pasal 26; atau kedua, seluruh persyaratan formal dan materiil penerapan P3B (termasuk validitas DGT Form) telah terpenuhi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116656.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003663.152023PPM.XIB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010029.12/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003685.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003746.162023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-116660.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-116786.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003747.152023PPM.XIIIA Tahun 2025

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Bea Keluar | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116838.40/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2019

22 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003754.122023PPM.XIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter