Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) merupakan instrumen krusial dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dengan tarif domestik sebesar 20%. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002805.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 secara tegas mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT AJS terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp 7.779.620.198,00, yang didasari sengketa kualifikasi objek penghasilan dan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa ini menjadi studi kasus penting mengenai batas kewenangan pemajakan Indonesia atas transaksi lintas batas.
Inti konflik dimulai dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) atas pembayaran imbalan jasa yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 26, namun tidak dipotong pajaknya. Terbanding berpendapat bahwa tanpa pemotongan, atau jika WPLN tidak memenuhi syarat administratif DGT Form, maka tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% wajib dikenakan sesuai Undang-Undang PPh domestik. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan reimbursement murni atau biaya yang tidak memenuhi definisi "jasa/royalti" yang terutang PPh Pasal 26. Secara alternatif, Pemohon Banding membela diri dengan menyajikan DGT Form yang sah, membuktikan WPLN adalah beneficial owner, sehingga berdasarkan P3B, hak pemajakan ada di negara domisili WPLN.
Resolusi konflik ini disajikan melalui pendapat hukum Majelis Hakim yang fokus pada pembuktian substansi. Setelah menguji bukti transfer, kontrak, dan terutama keabsahan DGT Form yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 7,7 miliar tidak dapat dipertahankan. Majelis menegaskan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa WPLN berhak atas manfaat P3B atau bahwa kualifikasi objek pajaknya tidak tepat, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan P3B yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Analisis putusan ini memberikan dampak yang signifikan bagi Wajib Pajak. Implikasinya adalah, meskipun Terbanding memiliki kewenangan untuk menguji penerapan P3B dan DGT Form, Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa jika mampu menyediakan dokumentasi yang lengkap dan kohesif, tidak hanya secara formal (keabsahan DGT Form) tetapi juga secara substansial (hakikat transaksi dan status beneficial ownership). Putusan ini memperkuat prinsip bahwa P3B, jika diterapkan dengan benar, akan mengesampingkan tarif PPh domestik yang lebih tinggi.
Sebagai kesimpulan, Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 dapat ditiadakan apabila Wajib Pajak mampu membuktikan salah satu dari dua hal: pertama, penghasilan yang dibayarkan secara hakikat bukan merupakan objek PPh Pasal 26; atau kedua, seluruh persyaratan formal dan materiil penerapan P3B (termasuk validitas DGT Form) telah terpenuhi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.