Utang Dijadikan Dividen: Menang Banding PPh Pasal 26 Berkat Pembatalan Koreksi Transfer Pricing Bunga

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005056.132024PPM.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 11:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Utang Dijadikan Dividen: Menang Banding PPh Pasal 26 Berkat Pembatalan Koreksi Transfer Pricing Bunga

Pengadilan Pajak Batalkan Secondary Adjustment PPh Pasal 26 PT NSDI Akibat Batalnya Koreksi Primer PPh Badan

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip kausalitas dalam sengketa transfer pricing, utamanya terkait penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur kewenangan koreksi dalam hubungan istimewa. Keputusan untuk membatalkan secondary adjustment PPh Pasal 26 ini didasarkan pada batalnya koreksi primer Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), yang menjadi akar permasalahan. Apabila biaya bunga kepada pihak afiliasi telah terbukti wajar, maka reklasifikasi bunga menjadi dividen terselubung dan pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif yang berbeda, tidak memiliki dasar legalitas. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi Wajib Pajak yang memiliki pinjaman intercompany dan menghadapi potensi koreksi ganda (primer dan sekunder).

Inti Sengketa: Reklasifikasi Biaya Bunga dan Penerapan Tarif PPh Pasal 26 PT NSDI

Kasus ini melibatkan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang dialami oleh Pemohon Banding, PT NSDI. Sengketa yang bersifat sekunder ini berpusat pada perbedaan tarif PPh Pasal 26 terutang. Terbanding bersikeras menerapkan tarif 15% dengan dalih adanya secondary adjustment dari koreksi biaya bunga yang direklasifikasi sebagai dividen, padahal Pemohon Banding berpegangan pada pemotongan yang telah dilakukan dengan tarif 10% sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat. Terbanding berargumen bahwa pembayaran bunga yang telah dikoreksi sebagai non-deductible expense dalam PPh Badan harus diperlakukan sebagai dividen terselubung. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait transfer pricing, dividen terselubung ini memicu secondary adjustment PPh Pasal 26. Pemohon Banding secara tegas membantah, menyatakan bahwa transaksi pinjaman telah memenuhi prinsip kewajaran, didukung oleh bukti analisis suku bunga yang wajar dan kepatuhan rasio utang terhadap modal (DER) perusahaan di bawah batas maksimal 4:1.

Pertimbangan Majelis Hakim: Runtuhnya Koreksi Sekunder dan Pembuktian Principles of Causality

Majelis Hakim mengambil posisi yang sangat logis dan terstruktur dengan mempertimbangkan keterkaitan putusan. Secara kolektif, Majelis berpendapat bahwa dasar dari koreksi sekunder PPh Pasal 26 telah runtuh karena koreksi primer PPh Badan atas penyesuaian fiskal positif bunga telah dibatalkan dalam putusan yang terpisah. Karena tidak ada dividen terselubung yang diakui, maka tidak ada objek pajak yang dapat dikenakan secondary adjustment PPh Pasal 26. Majelis membenarkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong Pemohon Banding dengan tarif 10% sesuai P3B. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang substansial bagi Wajib Pajak yang berurusan dengan sengketa transfer pricing atas transaksi utang afiliasi, menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi sekunder jika dasar koreksi primernya telah dibatalkan. Hal ini menekankan pentingnya pembuktian kewajaran transaksi utang secara komprehensif. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, memperkuat posisi Wajib Pajak yang dapat membuktikan kepatuhan arm's length principle dan persyaratan safe harbor DER.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter