Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip kausalitas dalam sengketa transfer pricing, utamanya terkait penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur kewenangan koreksi dalam hubungan istimewa. Keputusan untuk membatalkan secondary adjustment PPh Pasal 26 ini didasarkan pada batalnya koreksi primer Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), yang menjadi akar permasalahan. Apabila biaya bunga kepada pihak afiliasi telah terbukti wajar, maka reklasifikasi bunga menjadi dividen terselubung dan pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif yang berbeda, tidak memiliki dasar legalitas. Putusan ini menjadi rujukan penting bagi Wajib Pajak yang memiliki pinjaman intercompany dan menghadapi potensi koreksi ganda (primer dan sekunder).
Kasus ini melibatkan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang dialami oleh Pemohon Banding, PT NSDI. Sengketa yang bersifat sekunder ini berpusat pada perbedaan tarif PPh Pasal 26 terutang. Terbanding bersikeras menerapkan tarif 15% dengan dalih adanya secondary adjustment dari koreksi biaya bunga yang direklasifikasi sebagai dividen, padahal Pemohon Banding berpegangan pada pemotongan yang telah dilakukan dengan tarif 10% sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika Serikat. Terbanding berargumen bahwa pembayaran bunga yang telah dikoreksi sebagai non-deductible expense dalam PPh Badan harus diperlakukan sebagai dividen terselubung. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait transfer pricing, dividen terselubung ini memicu secondary adjustment PPh Pasal 26. Pemohon Banding secara tegas membantah, menyatakan bahwa transaksi pinjaman telah memenuhi prinsip kewajaran, didukung oleh bukti analisis suku bunga yang wajar dan kepatuhan rasio utang terhadap modal (DER) perusahaan di bawah batas maksimal 4:1.
Majelis Hakim mengambil posisi yang sangat logis dan terstruktur dengan mempertimbangkan keterkaitan putusan. Secara kolektif, Majelis berpendapat bahwa dasar dari koreksi sekunder PPh Pasal 26 telah runtuh karena koreksi primer PPh Badan atas penyesuaian fiskal positif bunga telah dibatalkan dalam putusan yang terpisah. Karena tidak ada dividen terselubung yang diakui, maka tidak ada objek pajak yang dapat dikenakan secondary adjustment PPh Pasal 26. Majelis membenarkan PPh Pasal 26 yang telah dipotong Pemohon Banding dengan tarif 10% sesuai P3B. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang substansial bagi Wajib Pajak yang berurusan dengan sengketa transfer pricing atas transaksi utang afiliasi, menunjukkan bahwa otoritas pajak tidak dapat mempertahankan koreksi sekunder jika dasar koreksi primernya telah dibatalkan. Hal ini menekankan pentingnya pembuktian kewajaran transaksi utang secara komprehensif. Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, memperkuat posisi Wajib Pajak yang dapat membuktikan kepatuhan arm's length principle dan persyaratan safe harbor DER.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini