Uji Arus Piutang Batal Demi Hukum PPN: Mengapa Koreksi Omzet PPh Badan Rp1,2 Miliar Tidak Otomatis Jadi Objek PPN?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009760.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 April 2026 | 11:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Uji Arus Piutang Batal Demi Hukum PPN: Mengapa Koreksi Omzet PPh Badan Rp1,2 Miliar Tidak Otomatis Jadi Objek PPN?

Pemisahan Basis Koreksi PPh dan PPN: Analisis Putusan Sengketa Metode Tidak Langsung PT BNP

Putusan ini memberikan pelajaran krusial mengenai batas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengkonversi basis koreksi PPh Badan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun Majelis Hakim mengesahkan metode pemeriksaan tidak langsung (uji arus piutang) yang dilakukan DJP karena PT BNP (Wajib Pajak) tidak kooperatif dalam peminjaman dokumen, Majelis dengan tegas menyatakan bahwa koreksi PPh Badan tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar pengenaan PPN. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp57.821.797,00 (Masa April 2016) yang merupakan bagian dari total koreksi DPP PPN tahunan sebesar Rp1.237.222.863,00.

Konflik Inti: Equalisasi Arus Uang vs. Penyerahan BKP/JKP

Konflik inti muncul dari metode koreksi DJP yang merupakan equalisasi atas dua pos. Pertama, koreksi peredaran usaha PPh Badan yang berasal dari uji arus piutang (rekening koran) sebesar Rp832.009.079,00. Kedua, equalisasi pendapatan lain-lain laporan keuangan (penjualan seal tabung gas) sebesar Rp405.213.784,00. DJP berargumen bahwa arus uang masuk tersebut, yang tidak dapat dijelaskan PT BNP, merupakan indikasi adanya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang belum dilaporkan dan terutang PPN. Metode tidak langsung ini digunakan karena PT BNP dinilai tidak meminjamkan dokumen, sehingga Pemeriksa wajib menggunakan data yang tersedia (rekening koran).

Di sisi lain, PT BNP membantah keras, menuntut bukti langsung berupa faktur penjualan atau invoice yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP. PT BNP berargumen bahwa koreksi berbasis arus uang yang dilakukan untuk PPh Badan tidak memiliki daya ikat hukum yang sama untuk PPN. PPN adalah pajak objektif yang hanya dapat dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian pada Objek PPN

Majelis Hakim mengambil posisi yang sangat terperinci. Majelis membenarkan tindakan DJP menggunakan metode tidak langsung untuk menetapkan Dasar Pengenaan PPh Badan karena PT BNP tidak kooperatif, sehingga koreksi PPh Badan dipertahankan. Namun, dalam konteks PPN, Majelis berpihak pada PT BNP. Majelis secara eksplisit menyatakan bahwa DJP gagal memenuhi beban pembuktiannya.

DJP tidak mampu memberikan bukti yang valid yang menunjukkan bahwa setiap arus uang yang dikoreksi, meskipun dianggap omzet PPh, secara substantif merupakan penyerahan BKP/JKP. Oleh karena DJP gagal membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh banding, membatalkan koreksi DPP PPN, dan mengembalikan PPN Kurang Bayar PT BNP menjadi nihil. Keputusan ini menekankan pentingnya bagi DJP untuk memisahkan secara ketat dasar penetapan PPh (omzet) dan PPN (penyerahan BKP/JKP) dalam setiap koreksi yang berasal dari metode tidak langsung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter