Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan jumlah pajak terutang melalui prosedur pemeriksaan apabila ditemukan data objektif yang belum dilaporkan. Dalam sengketa PT PT BSJS, Terbanding menerapkan teknik uji arus kas atas rekening Bank M dan Bank B, yang menghasilkan temuan selisih uang masuk sebesar Rp34.156.444 yang diidentifikasi sebagai penyerahan BKP yang belum dipungut PPN-nya.
Inti konflik bermula ketika PT BSJS mengklaim bahwa uang masuk tersebut merupakan pelunasan piutang masa sebelumnya atau pinjaman sementara yang tidak termasuk objek PPN Masa Pajak Desember 2018. Namun, selama proses persidangan, Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti dokumenter yang memadai, seperti rekening koran yang lengkap atau buku pembantu piutang yang dapat memverifikasi asal-usul setiap transaksi masuk tersebut secara rinci.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak Pemohon Banding. Karena kegagalan Pemohon Banding dalam menyediakan bukti kompeten yang mendukung bantahannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa asumsi Terbanding yang menyatakan uang masuk tersebut adalah peredaran usaha menjadi sah secara hukum. Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas pos arus kas ini. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak bahwa tertib administrasi keuangan dan penyimpanan bukti transaksi eksternal adalah kunci utama dalam menghadapi teknik pemeriksaan tidak langsung oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini