Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT SH sebesar Rp 2,06 miliar dengan dalih pelanggaran formal atas ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU KUP jo. PER-24/PJ/2012. Persoalan bermula ketika PT SH mengkreditkan Faktur Pajak atas perolehan aset melalui mekanisme eksekusi hak tanggungan oleh Lembaga Pembiayaan Export Indonesia (LPEI). Namun, pasca transaksi, LPEI secara sepihak mengganti Faktur Pajak tersebut dari kode 010 menjadi 090 (Fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan), yang mengakibatkan sistem DJP menolak pengkreditan tersebut karena PT SH tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada benturan antara kepatuhan administratif (formal) dengan kebenaran materiil (substansi). DJP bersikukuh bahwa setiap perubahan status Faktur Pajak menjadi "Diganti" dalam sistem informasi perpajakan mewajibkan pembeli untuk menyesuaikan laporannya, jika tidak, maka hak pengkreditan gugur. Sebaliknya, PT SH memberikan argumen kuat bahwa transaksi perolehan aset tersebut secara riil terutang PPN dan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan hasil eksekusi. PT SH menegaskan bahwa tindakan penjual yang mengubah status faktur menjadi "dibebaskan" secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas tidak boleh menganulir hak konstitusional wajib pajak yang telah membayar pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif. Majelis menemukan bukti konkret bahwa transaksi perolehan aktiva tersebut benar-benar terjadi dan PPN-nya telah dilunasi oleh PT SH. Majelis menilai bahwa DJP tidak dapat membuktikan secara hukum mengapa transaksi tersebut harus masuk dalam kategori fasilitas PPN (kode 090) sebagaimana yang diklaim secara sepihak oleh LPEI melalui faktur penggantinya. Oleh karena itu, kesalahan administratif atau tindakan sepihak dari lawan transaksi (penjual) tidak dapat membatalkan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan selama syarat materiil terpenuhi.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya penerapan doktrin substance over form dalam sengketa PPN. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dari kelalaian atau kesalahan pihak penjual dalam menerbitkan atau mengganti Faktur Pajak. Implikasinya, wajib pajak harus tetap menyimpan bukti arus uang dan dokumen transaksi primer sebagai "benteng" pertahanan jika terjadi sengketa formal terkait Faktur Pajak di kemudian hari. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan seluruh banding PT SH, menegaskan bahwa kebenaran materiil mengungguli prosedur formal yang kaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini