Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan Meski Penjual Ganti Faktur Secara Sepihak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000212.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan Meski Penjual Ganti Faktur Secara Sepihak.

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Perubahan Faktur Sepihak: Kasus PT SH

Latar Belakang Koreksi Faktur Pajak Pengganti

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan PT SH sebesar Rp 2,06 miliar dengan dalih pelanggaran formal atas ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU KUP jo. PER-24/PJ/2012. Persoalan bermula ketika PT SH mengkreditkan Faktur Pajak atas perolehan aset melalui mekanisme eksekusi hak tanggungan oleh Lembaga Pembiayaan Export Indonesia (LPEI). Namun, pasca transaksi, LPEI secara sepihak mengganti Faktur Pajak tersebut dari kode 010 menjadi 090 (Fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan), yang mengakibatkan sistem DJP menolak pengkreditan tersebut karena PT SH tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti.

Inti Konflik: Kepatuhan Administratif vs Kebenaran Materiil

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada benturan antara kepatuhan administratif (formal) dengan kebenaran materiil (substansi). DJP bersikukuh bahwa setiap perubahan status Faktur Pajak menjadi "Diganti" dalam sistem informasi perpajakan mewajibkan pembeli untuk menyesuaikan laporannya, jika tidak, maka hak pengkreditan gugur. Sebaliknya, PT SH memberikan argumen kuat bahwa transaksi perolehan aset tersebut secara riil terutang PPN dan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan hasil eksekusi. PT SH menegaskan bahwa tindakan penjual yang mengubah status faktur menjadi "dibebaskan" secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas tidak boleh menganulir hak konstitusional wajib pajak yang telah membayar pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif. Majelis menemukan bukti konkret bahwa transaksi perolehan aktiva tersebut benar-benar terjadi dan PPN-nya telah dilunasi oleh PT SH. Majelis menilai bahwa DJP tidak dapat membuktikan secara hukum mengapa transaksi tersebut harus masuk dalam kategori fasilitas PPN (kode 090) sebagaimana yang diklaim secara sepihak oleh LPEI melalui faktur penggantinya. Oleh karena itu, kesalahan administratif atau tindakan sepihak dari lawan transaksi (penjual) tidak dapat membatalkan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan selama syarat materiil terpenuhi.

Analisis Doktrin Substance Over Form

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya penerapan doktrin substance over form dalam sengketa PPN. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dari kelalaian atau kesalahan pihak penjual dalam menerbitkan atau mengganti Faktur Pajak. Implikasinya, wajib pajak harus tetap menyimpan bukti arus uang dan dokumen transaksi primer sebagai "benteng" pertahanan jika terjadi sengketa formal terkait Faktur Pajak di kemudian hari. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan seluruh banding PT SH, menegaskan bahwa kebenaran materiil mengungguli prosedur formal yang kaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012197.162023PPM.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000270.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000258.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000244.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000231.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003783.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter