Kepastian hukum dalam hukum acara perpajakan diuji ketika Penggugat, CV BP, melayangkan gugatan terhadap surat pengembalian permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang dianggap tidak melalui prosedur pemeriksaan yang sah sebagaimana amanat Pasal 29 UU KUP. Persengketaan ini berpusat pada penolakan Tergugat (DJP) untuk memproses materi pembatalan dengan dalih bahwa STP tersebut berkaitan erat dengan SKPKB yang telah melalui proses upaya hukum sebelumnya, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal sesuai PMK 8/PMK.03/2013. Penggugat bersikeras bahwa STP tersebut cacat hukum (nietig) karena diterbitkan tanpa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang merupakan hak fundamental wajib pajak.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 18 and Pasal 19 PMK 8/PMK.03/2013, di mana DJP memposisikan STP tersebut sebagai aksesori dari SKPKB yang sudah inkracht, sementara wajib pajak memandangnya sebagai produk hukum independen yang cacat prosedur. Resolusi sengketa oleh Majelis Hakim M.XXA memberikan pandangan krusial: meskipun secara materiil STP dan SKPKB adalah entitas berbeda, hak Penggugat untuk menggugat telah tergerus oleh waktu. Majelis Hakim menekankan bahwa Penggugat tidak melakukan upaya hukum apa pun selama kurun waktu lima tahun sejak STP diterbitkan, sehingga secara hukum posisi STP tersebut telah tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi melalui jalur administratif Pasal 36 KUP.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menitikberatkan pada aspek kedaluwarsa penagihan dan stabilitas hukum. Implikasi putusan bagi CV BP adalah penegasan kewajiban pembayaran atas tagihan yang telah daluwarsa secara hak penagihan namun tetap sah secara administratif karena ketiadaan aksi hukum tepat waktu. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dalih cacat prosedur tidak akan mempan jika diajukan melampaui batas waktu logis dan hukum yang tersedia.
Kasus CV BP menegaskan bahwa kepatuhan prosedural oleh fiskus memang wajib, namun kewaspadaan wajib pajak terhadap jangka waktu upaya hukum jauh lebih krusial. Hak hukum yang tidak diperjuangkan pada waktunya akan dianggap gugur demi stabilitas administrasi negara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini