Otoritas pajak seringkali menggunakan metode tidak langsung berupa uji arus kas masuk bank untuk menentukan besarnya peredaran usaha ketika dokumen pembukuan dianggap tidak lengkap sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Dalam kasus PT BSJS, Terbanding melakukan koreksi signifikan atas peredaran usaha berdasarkan mutasi kredit di rekening Bank M dan B yang tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh Wajib Pajak. Inti konflik terletak pada beban pembuktian; di mana Terbanding meyakini mutasi tersebut adalah penjualan, sementara PT BSJS berargumen bahwa sebagian besar saldo tersebut merupakan pinjaman, pindah buku, dan pelunasan piutang lama tanpa mampu menunjukkan bukti pendukung yang valid untuk setiap transaksi.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertahankan sebagian besar koreksi tersebut karena PT BSJS gagal memenuhi kewajiban pembuktian material di persidangan untuk mematahkan temuan arus kas tersebut. Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun SE-65/PJ/2013 menyatakan selisih kas bukan otomatis peredaran usaha, ketiadaan dokumen sumber yang kredibel membuat asumsi otoritas pajak menjadi kuat secara hukum. Kesimpulannya, tertib administrasi atas setiap mutasi bank, termasuk dokumen pendukung non-penjualan, adalah harga mati bagi Wajib Pajak untuk menghindari koreksi omzet secara jabatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini