Selisih Arus Kas Bank Bisa Menjadi Dasar Koreksi Omzet Jika Wajib Pajak Gagal Pembuktian

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000244.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 Juni 2026 | 10:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Selisih Arus Kas Bank Bisa Menjadi Dasar Koreksi Omzet Jika Wajib Pajak Gagal Pembuktian

Sengketa Metode Tidak Langsung Uji Arus Kas Masuk Bank: PT BSJS

Latar Belakang Koreksi Peredaran Usaha

Otoritas pajak seringkali menggunakan metode tidak langsung berupa uji arus kas masuk bank untuk menentukan besarnya peredaran usaha ketika dokumen pembukuan dianggap tidak lengkap sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Dalam kasus PT BSJS, Terbanding melakukan koreksi signifikan atas peredaran usaha berdasarkan mutasi kredit di rekening Bank M dan B yang tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh Wajib Pajak. Inti konflik terletak pada beban pembuktian; di mana Terbanding meyakini mutasi tersebut adalah penjualan, sementara PT BSJS berargumen bahwa sebagian besar saldo tersebut merupakan pinjaman, pindah buku, dan pelunasan piutang lama tanpa mampu menunjukkan bukti pendukung yang valid untuk setiap transaksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertahankan sebagian besar koreksi tersebut karena PT BSJS gagal memenuhi kewajiban pembuktian material di persidangan untuk mematahkan temuan arus kas tersebut. Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun SE-65/PJ/2013 menyatakan selisih kas bukan otomatis peredaran usaha, ketiadaan dokumen sumber yang kredibel membuat asumsi otoritas pajak menjadi kuat secara hukum. Kesimpulannya, tertib administrasi atas setiap mutasi bank, termasuk dokumen pendukung non-penjualan, adalah harga mati bagi Wajib Pajak untuk menghindari koreksi omzet secara jabatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012197.162023PPM.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000270.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000258.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000231.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000212.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003783.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter