Hak Kompensasi Rugi Wajib Pajak Tetap Sah Jika DJP Melewatkan Batas Daluwarsa Pemeriksaan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000270.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 23 Juni 2026 | 09:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hak Kompensasi Rugi Wajib Pajak Tetap Sah Jika DJP Melewatkan Batas Daluwarsa Pemeriksaan

Sengketa Hak Kompensasi Kerugian Fiskal yang Melewati Batas Daluwarsa: PT LSA

Latar Belakang Sengketa dan Penolakan Kompensasi Rugi

Otoritas pajak dilarang mengabaikan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak apabila kerugian tersebut bersumber dari SPT Tahunan yang telah melewati batas daluwarsa penetapan lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Dalam sengketa antara PT LSA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan pemeriksaan atas SPT rugi hingga masa daluwarsa berakhir menyebabkan nilai kerugian tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.

Sengketa ini bermula ketika Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan melakukan koreksi atas pos kompensasi kerugian. Terbanding menolak memperhitungkan kerugian fiskal tahun 2017 senilai Rp4.280.468.972 yang diklaim oleh PT LSA. Alasan utama otoritas adalah kerugian tersebut dianggap belum teruji secara sah dalam proses pemeriksaan, meskipun kerugian itu telah dilaporkan secara resmi melalui SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 pada tanggal 25 Mei 2018.

Argumen Hukum dan Pembatasan Batas Daluwarsa

PT LSA melakukan perlawanan dengan argumen hukum yang sangat kuat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kerugian fiskal adalah hak yang dapat dikompensasikan selama lima tahun berturut-turut. Mengingat SPT 2017 tidak pernah diperiksa oleh DJP hingga melewati batas 5 tahun (daluwarsa pada akhir 2022), maka secara hukum isi SPT tersebut dianggap benar dan tetap. Mengabaikan kompensasi ini di tahun 2018 tanpa dasar koreksi yang sah pada sumber kerugiannya merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapat dengan argumen Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa fungsi atribusi DJP untuk mengoreksi data SPT dibatasi oleh jangka waktu daluwarsa. Jika dalam 5 years DJP tidak menerbitkan ketetapan pajak atas tahun sumber rugi, maka angka rugi dalam SPT tersebut harus diakui sebagai hak fiskal Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa kompensasi kerugian bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk menghitung kemampuan membayar (ability to pay) yang sebenarnya.

Implikasi Putusan Bagi Dunia Usaha

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak memiliki perlindungan hukum atas hak-hak fiskalnya selama mematuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. DJP tidak dapat melakukan koreksi "turunan" di tahun berjalan atas angka yang bersumber dari tahun pajak yang sudah daluwarsa. Hal ini menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi otoritas untuk melakukan pengawasan dalam koridor waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012197.162023PPM.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000258.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000244.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000231.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000212.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

23 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003783.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter