Otoritas pajak dilarang mengabaikan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak apabila kerugian tersebut bersumber dari SPT Tahunan yang telah melewati batas daluwarsa penetapan lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Dalam sengketa antara PT LSA melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan pemeriksaan atas SPT rugi hingga masa daluwarsa berakhir menyebabkan nilai kerugian tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan melakukan koreksi atas pos kompensasi kerugian. Terbanding menolak memperhitungkan kerugian fiskal tahun 2017 senilai Rp4.280.468.972 yang diklaim oleh PT LSA. Alasan utama otoritas adalah kerugian tersebut dianggap belum teruji secara sah dalam proses pemeriksaan, meskipun kerugian itu telah dilaporkan secara resmi melalui SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017 pada tanggal 25 Mei 2018.
PT LSA melakukan perlawanan dengan argumen hukum yang sangat kuat. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kerugian fiskal adalah hak yang dapat dikompensasikan selama lima tahun berturut-turut. Mengingat SPT 2017 tidak pernah diperiksa oleh DJP hingga melewati batas 5 tahun (daluwarsa pada akhir 2022), maka secara hukum isi SPT tersebut dianggap benar dan tetap. Mengabaikan kompensasi ini di tahun 2018 tanpa dasar koreksi yang sah pada sumber kerugiannya merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapat dengan argumen Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa fungsi atribusi DJP untuk mengoreksi data SPT dibatasi oleh jangka waktu daluwarsa. Jika dalam 5 years DJP tidak menerbitkan ketetapan pajak atas tahun sumber rugi, maka angka rugi dalam SPT tersebut harus diakui sebagai hak fiskal Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa kompensasi kerugian bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk menghitung kemampuan membayar (ability to pay) yang sebenarnya.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak memiliki perlindungan hukum atas hak-hak fiskalnya selama mematuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. DJP tidak dapat melakukan koreksi "turunan" di tahun berjalan atas angka yang bersumber dari tahun pajak yang sudah daluwarsa. Hal ini menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi otoritas untuk melakukan pengawasan dalam koridor waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini