Kemenangan PT GM di Pengadilan Pajak: Mengapa Pajak Masukan Unit Kebun Tetap Bisa Dikreditkan Meski Menghasilkan Barang Strategis?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011744.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 11:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan PT GM di Pengadilan Pajak: Mengapa Pajak Masukan Unit Kebun Tetap Bisa Dikreditkan Meski Menghasilkan Barang Strategis?

Sengketa Pajak: Prinsip Neutrality dan Pengkreditan Pajak Masukan Sawit Terintegrasi PT GM

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip neutrality dalam Pajak Pertambahan Nilai melalui putusan atas sengketa pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan kelapa sawit terintegrasi. Inti sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 9 ayat (2) UU PPN terkait hubungan langsung antara perolehan BKP/JKP di unit kebun dengan penyerahan CPO yang terutang PPN.

Konflik Inti: Produksi Terintegrasi vs Barang Strategis Dibebaskan

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2021 milik PT GM senilai Rp272.936.438,00. Otoritas pajak berargumen bahwa PT GM merupakan perusahaan terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) di unit kebun. Karena TBS dikategorikan sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP No. 31 Tahun 2007, Terbanding menilai Pajak Masukan atas biaya operasional kebun tidak memiliki hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN (CPO/PK), sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai metode direct cost.

Sebaliknya, PT GM membantah dengan argumen bahwa mereka tidak pernah menjual TBS sebagai barang yang dibebaskan. Seluruh TBS hasil kebun sendiri diolah lebih lanjut di pabrik milik perusahaan menjadi CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN. Oleh karena itu, perolehan BKP/JKP di unit kebun merupakan satu kesatuan proses produksi yang bertujuan untuk menghasilkan output akhir yang terutang pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Merujuk Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada prinsip fundamental PPN dan preseden hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013. Majelis berpendapat bahwa selama output akhir yang dijual oleh Wajib Pajak adalah BKP yang terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan yang menunjang kegiatan usaha tersebut dapat dikreditkan. Pemisahan unit (kebun vs pabrik) secara kaku untuk membatasi pengkreditan Pajak Masukan dinilai tidak tepat jika secara faktual tidak ada penyerahan barang yang dibebaskan PPN kepada pihak ketiga.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum bagi Agribisnis Terintegrasi

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri agribisnis terintegrasi. Putusan ini memperkuat posisi bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus dilihat dari tujuan akhir kegiatan usaha (business purpose) secara holistik, bukan dipenggal per tahapan proses produksi. Kesimpulannya, pengadilan mengabulkan seluruh permohonan banding PT GM karena Pajak Masukan tersebut secara nyata digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005266.13/2024/PP/M XIIIB for 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003199.16/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004511.15/2023/PP/M XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005269.15/2024/PP/M XIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008432.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000522.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009193.13/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009192.15/2025/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010919.15/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011258.15/2024/PP/M XXB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter