Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip neutrality dalam Pajak Pertambahan Nilai melalui putusan atas sengketa pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan kelapa sawit terintegrasi. Inti sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 9 ayat (2) UU PPN terkait hubungan langsung antara perolehan BKP/JKP di unit kebun dengan penyerahan CPO yang terutang PPN.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2021 milik PT GM senilai Rp272.936.438,00. Otoritas pajak berargumen bahwa PT GM merupakan perusahaan terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) di unit kebun. Karena TBS dikategorikan sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP No. 31 Tahun 2007, Terbanding menilai Pajak Masukan atas biaya operasional kebun tidak memiliki hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN (CPO/PK), sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai metode direct cost.
Sebaliknya, PT GM membantah dengan argumen bahwa mereka tidak pernah menjual TBS sebagai barang yang dibebaskan. Seluruh TBS hasil kebun sendiri diolah lebih lanjut di pabrik milik perusahaan menjadi CPO dan PK yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN. Oleh karena itu, perolehan BKP/JKP di unit kebun merupakan satu kesatuan proses produksi yang bertujuan untuk menghasilkan output akhir yang terutang pajak.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada prinsip fundamental PPN dan preseden hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013. Majelis berpendapat bahwa selama output akhir yang dijual oleh Wajib Pajak adalah BKP yang terutang PPN, maka seluruh Pajak Masukan yang menunjang kegiatan usaha tersebut dapat dikreditkan. Pemisahan unit (kebun vs pabrik) secara kaku untuk membatasi pengkreditan Pajak Masukan dinilai tidak tepat jika secara faktual tidak ada penyerahan barang yang dibebaskan PPN kepada pihak ketiga.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri agribisnis terintegrasi. Putusan ini memperkuat posisi bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus dilihat dari tujuan akhir kegiatan usaha (business purpose) secara holistik, bukan dipenggal per tahapan proses produksi. Kesimpulannya, pengadilan mengabulkan seluruh permohonan banding PT GM karena Pajak Masukan tersebut secara nyata digunakan untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini