Otoritas pajak sering kali terpaku pada validasi administratif dokumen domisili (DGT/CoR) tanpa melihat substansi ekonomi dari transaksi intra-grup yang diklaim sebagai laba usaha. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp17,9 miliar atas pembayaran jasa kepada afiliasi luar negeri yang dianggap Terbanding sebagai objek pajak di Indonesia.
Terbanding bersikeras bahwa kegagalan memenuhi syarat administratif dalam PER-25/PJ/2018 menggugurkan hak pemanfaatan tarif P3B, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa Pasal 7 P3B memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara domisili lawan transaksi selama tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim memberikan resolusi penting dengan menyatakan bahwa syarat administratif tidak boleh menghalangi keberlakuan traktat internasional yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum. Melalui verifikasi dokumen persidangan, Majelis meyakini bahwa penerima penghasilan adalah residen pajak sah di negara mitra dan transaksi tersebut merupakan "Business Profits" yang secara substansi tidak dapat dipajaki di Indonesia.
Implikasi putusan ini mempertegas bagi para praktisi pajak bahwa kekuatan pembuktian substansi dan validitas residensi adalah kunci utama dalam menghadapi koreksi lintas batas. Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya menjaga keselarasan antara kelengkapan administratif dengan bukti substansi ekonomi jasa untuk menghindari beban pajak ganda.