Menang Telak! PT ERM Indonesia Buktikan Dokumen DGT Bukan Sekadar Formalitas dalam Sengketa Jasa Luar Negeri

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003198.13/2024/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 12:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! PT ERM Indonesia Buktikan Dokumen DGT Bukan Sekadar Formalitas dalam Sengketa Jasa Luar Negeri

Substansi vs. Administrasi: Analisis Putusan PPh 26 Atas Hak Pemajakan "Business Profits"

Otoritas pajak sering kali terpaku pada validasi administratif dokumen domisili (DGT/CoR) tanpa melihat substansi ekonomi dari transaksi intra-grup yang diklaim sebagai laba usaha. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp17,9 miliar atas pembayaran jasa kepada afiliasi luar negeri yang dianggap Terbanding sebagai objek pajak di Indonesia.


Inti Konflik: PER-25/PJ/2018 vs. Pasal 7 P3B

Terbanding bersikeras bahwa kegagalan memenuhi syarat administratif dalam PER-25/PJ/2018 menggugurkan hak pemanfaatan tarif P3B, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa Pasal 7 P3B memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara domisili lawan transaksi selama tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Resolusi Majelis Hakim: Hierarki Hukum Internasional

Majelis Hakim memberikan resolusi penting dengan menyatakan bahwa syarat administratif tidak boleh menghalangi keberlakuan traktat internasional yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum. Melalui verifikasi dokumen persidangan, Majelis meyakini bahwa penerima penghasilan adalah residen pajak sah di negara mitra dan transaksi tersebut merupakan "Business Profits" yang secara substansi tidak dapat dipajaki di Indonesia.

Implikasi bagi Praktisi: Keseimbangan Formal dan Material

Implikasi putusan ini mempertegas bagi para praktisi pajak bahwa kekuatan pembuktian substansi dan validitas residensi adalah kunci utama dalam menghadapi koreksi lintas batas. Kesimpulan dari kasus ini adalah pentingnya menjaga keselarasan antara kelengkapan administratif dengan bukti substansi ekonomi jasa untuk menghindari beban pajak ganda.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005266.13/2024/PP/M XIIIB for 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003199.16/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004511.15/2023/PP/M XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005269.15/2024/PP/M XIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008432.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000522.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009193.13/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009192.15/2025/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010919.15/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011258.15/2024/PP/M XXB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter