Ekspor Batal Tapi Tetap Ditagih Pajak? Belajar dari Kemenangan PT DAP di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011258.15/2024/PP/M XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 12:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekspor Batal Tapi Tetap Ditagih Pajak? Belajar dari Kemenangan PT DAP di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak: Koreksi Peredaran Usaha dan Pembuktian Materiil Transaksi Ekspor PT DAP

Koreksi positif peredaran usaha seringkali muncul akibat selisih ekualisasi antara data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pelaporan SPT Masa PPN yang dianggap Terbanding sebagai penghasilan yang belum dilaporkan. Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi sebesar 22.521.108.223 berdasar data apportal DJP yang menunjukkan adanya nilai ekspor dan penjualan lokal yang tidak sinkron dengan pembukuan Wajib Pajak. Terbanding bersikeras bahwa setiap data yang muncul dalam sistem otoritas mencerminkan realitas ekonomi yang harus dipajaki.

Inti Konflik: Data Administratif Sistem vs Realitas Pembatalan Transaksi

Namun, PT DAP selaku Pemohon Banding mengajukan argumen substance over form. Inti konflik terletak pada status hukum transaksi yang telah dibatalkan oleh pembeli. Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat 13 dokumen PEB yang sudah didaftarkan namun barangnya tidak pernah terealisasi untuk dikirim atau dibatalkan karena kendala operasional. Kendala teknis pada sistem kepabeanan yang tidak memungkinkan perbaikan dokumen melewati batas waktu satu bulan menjadi alasan mengapa data tersebut tetap muncul di sistem meskipun transaksi secara faktual nihil.

Resolusi Majelis Hakim: Mengutamakan Bukti Fisik Arus Barang

Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian materiil. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan rincian bukti yang kuat sebagaimana diamanatkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti korespondensi pembatalan, dokumen internal, dan catatan gudang yang mengonfirmasi bahwa tidak ada penyerahan barang. Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha karena tidak terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Implikasi Putusan: Substansi Ekonomi di Atas Formalitas PEB

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa data administratif (PEB) tidak boleh mengesampingkan realitas fisik transaksi (arus barang). Kemenangan Pemohon Banding memberikan preseden bahwa kebenaran materiil harus dijunjung tinggi dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika sistem administrasi memiliki keterbatasan teknis dalam melakukan revisi dokumen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003200.16/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005266.13/2024/PP/M XIIIB for 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003199.16/2024/PP/M.VIB

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004511.15/2023/PP/M XIIA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-005269.15/2024/PP/M XIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008432.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000522.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009193.13/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009192.15/2025/PP/M XIIB Tahun 2025

09 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010919.15/2023/PP/M XIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
02 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter