Koreksi positif peredaran usaha seringkali muncul akibat selisih ekualisasi antara data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pelaporan SPT Masa PPN yang dianggap Terbanding sebagai penghasilan yang belum dilaporkan. Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi sebesar 22.521.108.223 berdasar data apportal DJP yang menunjukkan adanya nilai ekspor dan penjualan lokal yang tidak sinkron dengan pembukuan Wajib Pajak. Terbanding bersikeras bahwa setiap data yang muncul dalam sistem otoritas mencerminkan realitas ekonomi yang harus dipajaki.
Namun, PT DAP selaku Pemohon Banding mengajukan argumen substance over form. Inti konflik terletak pada status hukum transaksi yang telah dibatalkan oleh pembeli. Pemohon Banding menjelaskan bahwa terdapat 13 dokumen PEB yang sudah didaftarkan namun barangnya tidak pernah terealisasi untuk dikirim atau dibatalkan karena kendala operasional. Kendala teknis pada sistem kepabeanan yang tidak memungkinkan perbaikan dokumen melewati batas waktu satu bulan menjadi alasan mengapa data tersebut tetap muncul di sistem meskipun transaksi secara faktual nihil.
Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian materiil. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan rincian bukti yang kuat sebagaimana diamanatkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti korespondensi pembatalan, dokumen internal, dan catatan gudang yang mengonfirmasi bahwa tidak ada penyerahan barang. Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha karena tidak terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa data administratif (PEB) tidak boleh mengesampingkan realitas fisik transaksi (arus barang). Kemenangan Pemohon Banding memberikan preseden bahwa kebenaran materiil harus dijunjung tinggi dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika sistem administrasi memiliki keterbatasan teknis dalam melakukan revisi dokumen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini