Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara otoritatif membatalkan koreksi Terbanding senilai Rp324,8 miliar yang mengklasifikasikan arus kas keluar dalam mekanisme target balancing agreement sebagai dividen terselubung. Putusan ini menegaskan pentingnya substansi ekonomi atas bentuk hukum dalam menguji eksistensi objek PPh Pasal 26 pada transaksi manajemen likuiditas lintas batas berafiliasi.
Sengketa ini berakar pada pemeriksaan pajak atas PT Halliburton Indonesia (HI) Masa Desember 2019, di mana Terbanding mendalilkan adanya penghapusan piutang afiliasi kepada Halliburton Energy Services Ltd (HESI) yang dianggap sebagai pembagian laba tidak langsung. Terbanding menggunakan pendekatan arus uang untuk menyimpulkan bahwa setiap transfer keluar yang tidak terpulihkan dalam periode yang sama merupakan dividen terselubung sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. HI menyanggah dengan argumen bahwa transaksi tersebut merupakan implementasi cash pooling global untuk efisiensi bunga dan likuiditas, bukan tindakan penghapusan piutang secara sepihak.
Konflik inti berpusat pada kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya niat (intent) dan tindakan hukum penghapusan piutang (debt forgiveness). HI memberikan bukti komprehensif berupa perjanjian Target Balancing, rekening koran, dan laporan keuangan audit yang menunjukkan bahwa saldo utang-piutang berafiliasi dikelola secara dinamis. HI menegaskan bahwa posisi keuangan perusahaan yang mengalami kerugian fiskal secara yuridis tidak memungkinkan adanya pembagian dividen sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding bahwa mekanisme cash pooling adalah praktik bisnis yang wajar dan lazim. Hakim menemukan bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksinya pada asumsi saldo arus kas tanpa didukung bukti formal penghapusan piutang. Lebih lanjut, analisis buku besar menunjukkan bahwa arus kas keluar tersebut merupakan penyelesaian atas utang afiliasi yang telah dicatat sebelumnya, sehingga tidak memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima penghasilan dalam bentuk dividen.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional bahwa manajemen kas terpusat tidak dapat serta-merta dianggap sebagai dividen tanpa bukti adanya pengalihan kekayaan secara permanen. Kesimpulannya, kekuatan dokumentasi berupa perjanjian tertulis dan konsistensi pencatatan akuntansi menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa klasifikasi objek pajak lintas batas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini