Pemeriksaan pajak seringkali mengungkap ketidaksinkronan klasifikasi subjek pajak antara skema PPh Final PP 46/2013 dan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Kasus PT OIU menyoroti sengketa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp47.954.761.500,00 akibat kegagalan Wajib Pajak membuktikan status non-finalnya secara tepat waktu sesuai koridor Pasal 8 ayat (1a) UU KUP.
Inti konflik bermula ketika DJP menetapkan PT OIU sebagai subjek PPh Final berdasarkan data pelaporan awal SPT Tahunan 2016 (omzet di bawah Rp4,8 miliar). PT OIU berdalih bahwa omzet riil mereka sejak 2014 telah melampaui batas tersebut—mencapai Rp17.946.471.334,00 pada tahun 2014—yang seharusnya menggugurkan kewajiban PPh Final. Namun, langkah pembetulan SPT baru ditempuh saat proses pemeriksaan telah memasuki tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Majelis Hakim menegaskan bahwa pembetulan SPT yang dilakukan setelah pemeriksaan dimulai tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah dasar penghitungan dalam SKPKB. Hakim menitikberatkan pada kepastian klasifikasi subjek pajak yang ditentukan oleh pelaporan tahun pajak sebelumnya. Karena PT OIU tidak mampu menyajikan bukti pembukuan primer di persidangan untuk mematahkan data DJP, klasifikasi PPh Final dianggap sah demi hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa "kebenaran materiil" tetap terikat pada formalitas prosedur administratif. Wajib Pajak tidak dapat secara retrospektif mengubah status pajaknya jika telah melewati batas waktu prosedur pembetulan. Pelajaran bagi praktisi adalah pentingnya pengawasan ambang batas omzet (threshold) secara proaktif setiap akhir tahun pajak untuk menentukan skema perpajakan tahun berikutnya. Kemenangan DJP ini mengakibatkan beban pajak final tetap melekat pada seluruh peredaran usaha yang ditemukan.