Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan objek gugatan yang harus tunduk pada ketentuan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sengketa ini bermula ketika PT TAS mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-06337/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 yang menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Juni 2019. Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian surat gugatan menjadi inti konflik yang menyebabkan hak akses keadilan substansial Wajib Pajak tertutup di tingkat formal.
Tergugat menerbitkan keputusan pada 23 Desember 2024, sementara Penggugat baru melayangkan surat gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada 24 Maret 2025. Berdasarkan regulasi, jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pemenuhan syarat formal waktu adalah absolut dan tidak dapat ditawar kecuali terdapat kondisi force majeure yang sah. Karena rentang waktu antara penerbitan keputusan hingga pengajuan gugatan telah melampaui batas 30 hari secara signifikan, Majelis Hakim mengambil resolusi untuk tidak memeriksa materi sengketa lebih lanjut.
Putusan ini menegaskan supremasi hukum formal dalam hukum acara perpajakan di Indonesia. Implikasi bagi PT TAS adalah hilangnya kesempatan untuk menguji kebenaran materiil atas sanksi dalam STP PPN tersebut, sehingga ketetapan pajak tersebut menjadi tetap dan mengikat. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kecermatan administrasi dalam memantau tanggal penerimaan keputusan dan kecepatan dalam merespons melalui jalur hukum adalah kunci utama dalam litigasi pajak. Tanpa kepatuhan formal, argumen materiil sekuat apa pun tidak akan pernah didengar oleh Majelis Hakim.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini