Fatal Akibat Terlambat Dua Hari: Gugatan PT TAS Kandas di Pengadilan Pajak Karena Masalah Prosedur

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000878/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 April 2026 | 15:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Fatal Akibat Terlambat Dua Hari: Gugatan PT TAS Kandas di Pengadilan Pajak Karena Masalah Prosedur

Sengketa Pajak: Ketidakpatuhan Prosedural, Batas Waktu Gugatan 30 Hari, dan Putusan NO PT Trigana Air Service

PT Trigana Air Service (PT TAS) menghadapi konsekuensi yuridis yang fatal akibat ketidakpatuhan terhadap batas waktu prosedural dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sengketa ini berawal dari penolakan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Meskipun PT TAS merasa telah memenuhi ketentuan material terkait pelaporan Faktur Pajak, fokus sengketa di persidangan bergeser sepenuhnya menjadi pengujian formal atas legalitas waktu pengajuan gugatan sesuai mandat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Inti Konflik: Perhitungan Jangka Waktu 30 Hari dan Asas Fictie Hukum

Inti konflik hukum ini terletak pada perhitungan "jangka waktu 30 hari" untuk mengajukan gugatan. Tergugat membuktikan melalui resi pos bahwa Keputusan yang digugat (KEP-06342/NKEB/PJ/WPJ.20/2024) telah dikirimkan secara resmi pada tanggal 23 Desember 2024. Merujuk pada asas fictie hukum dalam Pasal 1 angka 41 UU KUP, tanggal pengiriman melalui pos dianggap sebagai tanggal diterimanya surat oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, Penggugat baru mengirimkan berkas gugatannya pada tanggal 24 Januari 2025, yang berarti telah memasuki hari ke-32 sejak surat keputusan dikirimkan.

Resolusi Majelis Hakim: Syarat Formal Gugatan Bersifat Imperatif

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat formal jangka waktu pengajuan gugatan bersifat imperatif atau memaksa. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu 30 hari adalah batas maksimal yang tidak dapat ditawar kecuali terdapat kondisi force majeure yang tidak terbukti dalam kasus ini. Dengan diakuinya keterlambatan tersebut oleh Penggugat di persidangan, Majelis Hakim tidak memiliki pilihan hukum lain selain menyatakan gugatan tersebut cacat formal.

Implikasi: Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)

Resolusi akhir dari perkara ini adalah amar putusan "Tidak Dapat Diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil secanggih apa pun yang dimiliki Wajib Pajak terkait substansi sengketa—dalam hal ini penggunaan Faktur Pajak digunggung—tidak akan pernah diperiksa oleh Majelis Hakim apabila persyaratan formal dasar tidak terpenuhi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah hilangnya hak hukum untuk mempertahankan argumennya hanya karena kesalahan administratif dalam penghitungan kalender.

Kesimpulannya, kasus PT TAS menjadi pengingat keras bagi praktisi perpajakan bahwa ketelitian dalam mencatat tanggal pengiriman dokumen dari DJP adalah krusial. Strategi litigasi yang kuat harus selalu diawali dengan pengamanan aspek formal, karena Pengadilan Pajak sangat strik terhadap batas waktu prosedur demi kepastian hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000858/25/2024/PP/M/VIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000862/16/2024/PP/M/VIB Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000871/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000872/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000873/99/2025/PP/M/XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002133.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000874/99/2025/PP/M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000875.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000647.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 – 18 April 2021

07 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-000876.99.2025.PP.M.XA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter