PT Trigana Air Service (PT TAS) menghadapi konsekuensi yuridis yang fatal akibat ketidakpatuhan terhadap batas waktu prosedural dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sengketa ini berawal dari penolakan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan dengan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Meskipun PT TAS merasa telah memenuhi ketentuan material terkait pelaporan Faktur Pajak, fokus sengketa di persidangan bergeser sepenuhnya menjadi pengujian formal atas legalitas waktu pengajuan gugatan sesuai mandat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Inti konflik hukum ini terletak pada perhitungan "jangka waktu 30 hari" untuk mengajukan gugatan. Tergugat membuktikan melalui resi pos bahwa Keputusan yang digugat (KEP-06342/NKEB/PJ/WPJ.20/2024) telah dikirimkan secara resmi pada tanggal 23 Desember 2024. Merujuk pada asas fictie hukum dalam Pasal 1 angka 41 UU KUP, tanggal pengiriman melalui pos dianggap sebagai tanggal diterimanya surat oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, Penggugat baru mengirimkan berkas gugatannya pada tanggal 24 Januari 2025, yang berarti telah memasuki hari ke-32 sejak surat keputusan dikirimkan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat formal jangka waktu pengajuan gugatan bersifat imperatif atau memaksa. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (6) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu 30 hari adalah batas maksimal yang tidak dapat ditawar kecuali terdapat kondisi force majeure yang tidak terbukti dalam kasus ini. Dengan diakuinya keterlambatan tersebut oleh Penggugat di persidangan, Majelis Hakim tidak memiliki pilihan hukum lain selain menyatakan gugatan tersebut cacat formal.
Resolusi akhir dari perkara ini adalah amar putusan "Tidak Dapat Diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil secanggih apa pun yang dimiliki Wajib Pajak terkait substansi sengketa—dalam hal ini penggunaan Faktur Pajak digunggung—tidak akan pernah diperiksa oleh Majelis Hakim apabila persyaratan formal dasar tidak terpenuhi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah hilangnya hak hukum untuk mempertahankan argumennya hanya karena kesalahan administratif dalam penghitungan kalender.
Kesimpulannya, kasus PT TAS menjadi pengingat keras bagi praktisi perpajakan bahwa ketelitian dalam mencatat tanggal pengiriman dokumen dari DJP adalah krusial. Strategi litigasi yang kuat harus selalu diawali dengan pengamanan aspek formal, karena Pengadilan Pajak sangat strik terhadap batas waktu prosedur demi kepastian hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini