Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN melalui teknik perbandingan harga satuan rata-rata e-Faktur dengan penjualan digunggung yang dianggap tidak wajar. Langkah ini didasarkan pada asumsi bahwa harga eceran seharusnya lebih tinggi dari harga grosir, sehingga selisih tersebut dikategorikan sebagai omzet yang tidak dilaporkan sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Namun, pendekatan ini dinilai cacat prosedur karena mengabaikan bukti material pembukuan yang disediakan oleh CV GC.
[Image: Comparison between Indirect Benchmarking vs. Direct Bookkeeping Evidence in Tax Audits]
Inti konflik berada pada penolakan DJP terhadap alasan CV GC mengenai mekanisme cashback dan tawar-menawar harga tunai di lapangan. CV GC berargumen bahwa dalam industri gadget, harga ditentukan oleh aktivasi unit dan kompetisi pasar yang dinamis, bukan sekadar margin tetap. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa transaksi dilakukan dengan pihak independen, sehingga aturan harga wajar tidak dapat diterapkan secara serampangan tanpa bukti hubungan istimewa.
[Image: The Impact of Market Dynamics and Pricing Policy on VAT Base (DPP) Calculations]
Majelis Hakim menegaskan bahwa DJP tidak diperbolehkan menggunakan metode pengujian tidak langsung jika CV GC telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan. Berdasarkan SE-65/PJ/2013, prioritas pemeriksaan haruslah pada pengujian langsung. Karena DJP tidak dapat membuktikan adanya arus uang atau arus barang yang tidak dilaporkan melalui dokumen sumber, maka koreksi tersebut dibatalkan.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha ritel bahwa perbedaan strategi harga (pricing policy) merupakan ranah manajerial yang dilindungi undang-undang selama didukung oleh bukti pembukuan yang valid. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa benchmarking harga tidak dapat menggantikan bukti material dalam menentukan jumlah pajak yang terutang.