Sengketa perpajakan seringkali tidak berakhir pada pembacaan putusan utama, terutama ketika ditemukan cacat administratif dalam dokumen hukum tersebut. Dalam perkara PT OI, fokus sengketa bergeser dari substansi materiil menjadi upaya penegakan akurasi data melalui mekanisme pemeriksaan Acara Cepat. Hal ini krusial karena angka dalam putusan adalah dasar eksekusi hak dan kewajiban perpajakan.
Inti dari persoalan ini adalah adanya perbedaan signifikan antara data fakta persidangan dengan apa yang tertuang secara tertulis pada Halaman 67 Putusan Nomor PUT-011850.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025. DJP menemukan bahwa Pajak Masukan yang seharusnya bernilai Rp8.770.528.134,00 justru tertulis Rp9.680.284.861,00. Ketidaksinkronan ini memicu penggunaan instrumen Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak guna mengoreksi kesalahan hitung.
Majelis Hakim merespons permohonan ini dengan memberikan resolusi yuridis yang tegas. Melalui putusan pembetulan, Majelis memvalidasi bahwa memang terjadi kesalahan redaksional dan hitung yang harus diperbaiki sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Langkah ini memastikan bahwa keadilan tidak hanya dicapai secara substansi, tetapi juga secara administratif.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian pasca-litigasi adalah kompetensi wajib bagi praktisi pajak. Dokumen putusan bersifat dinamis terhadap koreksi administratif selama terdapat bukti kesalahan yang nyata. Bagi wajib pajak, pelajaran utamanya adalah pentingnya melakukan check and re-check terhadap setiap nominal dalam amar putusan untuk menghindari kendala di tahap penagihan atau pengembalian pajak.