Sengketa formal perpajakan seringkali berujung pada putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) akibat pengabaian aspek legal standing pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak. Kasus PT Trigana Air Service (PT TAS) menjadi preseden krusial mengenai pentingnya sinkronisasi masa jabatan pengurus dalam akta perusahaan dengan dokumen hukum litigasi. Sengketa ini bermula dari gugatan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Juli 2019 melalui mekanisme Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.
Inti konflik dalam perkara ini tidak menyentuh substansi materiil pajak, melainkan tertahan pada pintu masuk formal persidangan. Terbanding/Tergugat melalui penelitian administrasi dan Majelis Hakim melalui pemeriksaan bukti dokumen menemukan bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Capt. Alvianto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama. Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen hukum perusahaan berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 13 tanggal 22 November 2023, masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir sebelum Surat Gugatan dibuat dan ditandatangani pada Februari 2025. Tidak ditemukan bukti otentik mengenai perpanjangan masa jabatan atau pengangkatan kembali yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa keabsahan penandatangan surat gugatan adalah syarat mutlak yang bersifat imperatif. Mengingat Capt. Alvianto tidak lagi memiliki wewenang secara hukum untuk mewakili PT TAS dalam melakukan tindakan hukum di luar maupun di dalam pengadilan pada saat gugatan diajukan, maka surat gugatan tersebut dianggap cacat hukum. Majelis Hakim berpendapat bahwa pemenuhan syarat formal merupakan langkah awal yang tidak dapat ditawar sebelum memasuki pemeriksaan materi sengketa.
Resolusi hukum atas perkara ini ditetapkan dalam amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi PT TAS karena hak untuk mempertahankan argumen substansial atas koreksi PPN menjadi tertutup secara formal di tingkat pertama. Putusan ini menegaskan bahwa ketelitian dalam memperbarui akta perusahaan dan memastikan status aktif pengurus adalah tanggung jawab fundamental bagi Wajib Pajak guna menjaga perlindungan hukum dalam sengketa pajak.
Kesimpulannya, sengketa ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh Wajib Pajak bahwa kekuatan argumen materiil akan menjadi sia-sia jika syarat formal, khususnya legalitas pengurus, tidak terpenuhi. Penanganan litigasi pajak memerlukan kolaborasi yang erat antara fungsi hukum perusahaan (corporate legal) dan fungsi perpajakan untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan ke Pengadilan Pajak memiliki landasan wewenang yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini