PT Trigana Air Service (PT TAS) menghadapi kenyataan pahit saat Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan gugatan mereka terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06340/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tidak dapat diterima. Sengketa ini berakar pada upaya PT TAS untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa September 2019 melalui jalur administratif Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sebuah ketentuan yang memberikan wewenang kepada otoritas pajak untuk membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Konflik bermula ketika Tergugat mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan ketetapan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima karena alasan administratif. Penggugat berargumen bahwa penolakan tersebut keliru dan seharusnya keputusan tersebut dapat diuji kembali melalui jalur gugatan di Pengadilan Pajak. Di sisi lain, Tergugat mempertahankan posisinya bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan prosedur internal dan kriteria administratif yang diatur dalam regulasi teknis pelaksanaan Pasal 36 UU KUP.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim XA melakukan pengujian formal yang sangat ketat. Meskipun secara prosedural jangka waktu pengajuan gugatan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, namun substansi yang digugat berkaitan dengan hak diskresioner Direktur Jenderal Pajak. Majelis berpendapat bahwa keputusan yang lahir dari Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP memiliki karakteristik khusus yang tidak serta merta dapat dijadikan objek sengketa gugatan jika permohonannya sendiri pada tingkat administratif dinyatakan tidak memenuhi syarat (Niet Ontvankelijke).
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua keputusan administratif non-SKP dapat dimenangkan atau bahkan diperiksa substansinya oleh Pengadilan Pajak jika persyaratan formal di tingkat permohonan awal tidak terpenuhi. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi peringatan keras untuk memastikan akurasi administratif yang sempurna saat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan, karena kegagalan di tahap awal dapat menutup pintu keadilan di tingkat litigasi. Putusan ini memperkuat kedudukan otoritas pajak dalam menjalankan fungsi administratifnya selama prosedur yang dijalankan konsisten dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulannya, kemandulan gugatan PT TAS terjadi karena ketidakmampuan melampaui hambatan formalitas hukum acara pajak yang terkait dengan keputusan administratif bersifat fakultatif. Wajib Pajak harus lebih cermat dalam membedakan antara sengketa ketetapan pajak (substansi) dengan sengketa prosedur (formal) guna menentukan strategi litigasi yang tepat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini