Tanpa SK Daerah Tertentu, Biaya Makan dan Sewa Rumah Karyawan Pasti Dikoreksi Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000759.15/2020/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 11:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanpa SK Daerah Tertentu, Biaya Makan dan Sewa Rumah Karyawan Pasti Dikoreksi Pajak

Sengketa PT TI: Penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Terhadap Koreksi Biaya Natura Tanpa SK Daerah Tertentu

Sengketa perpajakan antara PT TI dengan otoritas pajak menyoroti ketegasan penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengenai biaya natura. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya makan-minum, perjalanan, dan sewa rumah karena dianggap sebagai pemberian kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Terbanding berargumen bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai dan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Daerah Tertentu sesuai PMK 83/2009. Di sisi lain, PT TI menyanggah dengan menyatakan biaya tersebut adalah biaya operasional murni (3M) yang melekat pada model bisnis outsourcing migas di lokasi kerja klien.

Pertimbangan Hukum Majelis: Sikap Tekstual Terhadap Regulasi Natura dan Status Non-Deductible Fringe Benefits

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang sangat tekstual terhadap regulasi natura. Hakim menegaskan bahwa meskipun biaya tersebut nyata dikeluarkan untuk kepentingan operasional di lapangan, ketiadaan legitimasi formal berupa SK Penetapan Daerah Tertentu membuat fasilitas tersebut tetap dikategorikan sebagai kenikmatan (fringe benefits) yang non-deductible. Dampaknya, sebagian besar koreksi biaya terkait natura dipertahaman oleh Majelis.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Urgensi Administrasi Penetapan Daerah Terpencil Bagi Pengakuan Biaya Fiskal Wajib Pajak

Putusan ini menjadi pengingat keras bagi Wajib Pajak bahwa pembiayaan fasilitas karyawan di lokasi terpencil wajib dibentengi dengan administrasi penetapan daerah tertentu agar dapat diakui secara fiskal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter