Sengketa perpajakan antara PT TI dengan otoritas pajak menyoroti ketegasan penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengenai biaya natura. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas biaya makan-minum, perjalanan, dan sewa rumah karena dianggap sebagai pemberian kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Terbanding berargumen bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai dan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Daerah Tertentu sesuai PMK 83/2009. Di sisi lain, PT TI menyanggah dengan menyatakan biaya tersebut adalah biaya operasional murni (3M) yang melekat pada model bisnis outsourcing migas di lokasi kerja klien.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang sangat tekstual terhadap regulasi natura. Hakim menegaskan bahwa meskipun biaya tersebut nyata dikeluarkan untuk kepentingan operasional di lapangan, ketiadaan legitimasi formal berupa SK Penetapan Daerah Tertentu membuat fasilitas tersebut tetap dikategorikan sebagai kenikmatan (fringe benefits) yang non-deductible. Dampaknya, sebagian besar koreksi biaya terkait natura dipertahaman oleh Majelis.
Putusan ini menjadi pengingat keras bagi Wajib Pajak bahwa pembiayaan fasilitas karyawan di lokasi terpencil wajib dibentengi dengan administrasi penetapan daerah tertentu agar dapat diakui secara fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini