Ikut Tax Amnesty Bisa Picu Sanksi Denda PPh 25 Jika Salah Prosedur Pembetulan.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 16:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ikut Tax Amnesty Bisa Picu Sanksi Denda PPh 25 Jika Salah Prosedur Pembetulan.

Sengketa Tax Amnesty PT. ENI: Batasan Perlindungan Hukum dan Transisi Angsuran PPh Pasal 25

Regulasi Pengampunan Pajak melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, namun implementasinya seringkali memicu sengketa interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Kasus yang menimpa PT. ENI menjadi preseden penting mengenai batasan perlindungan hukum bagi partisipan Tax Amnesty (TA). Inti konflik bermula ketika PT. ENI kehilangan hak kompensasi kerugian tahun 2014 akibat mengikuti program TA, yang secara otomatis mengubah status angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember 2016 dari Nihil menjadi Kurang Bayar. PT. ENI berargumen bahwa sanksi denda dan bunga yang timbul adalah akibat langsung dari keikutsertaan TA sehingga harus dihapuskan sesuai Pasal 35 ayat (5) PMK-118/2016. Namun, Tergugat (DJP) mempertahankan koreksinya dengan dalih bahwa keterlambatan tersebut tidak memenuhi syarat administratif pembetulan yang diatur dalam regulasi TA, mengingat SPT Tahunan 2015 belum dilaporkan saat masa pajak sengketa terjadi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Batasan Mekanisme Pasal 16 UU KUP dan Ruang Lingkup Periode Fasilitas TA

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa permohonan pembetulan atas STP sanksi administrasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pasal 16 UU KUP jika di dalamnya terdapat pertentangan materiil. Lebih lanjut, Majelis berpendapat bahwa sengketa angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember 2016 berada di luar cakupan periode Tax Amnesty yang diikuti Penggugat (Tahun Pajak 2014). Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa fasilitas penghapusan sanksi dalam TA tidak berlaku secara sapu jagat untuk seluruh kewajiban pajak di masa transisi. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah perlunya sinkronisasi yang sangat presisi antara pelaporan SPT Tahunan pasca-TA dengan kewajiban angsuran masa berjalan. Kesimpulannya, ketidaktelitian dalam menyesuaikan profil fiskal setelah pengakuan aset atau penghapusan rugi fiskal dalam program TA dapat berujung pada beban sanksi administrasi yang tidak dapat dianulir oleh pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000656.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter