Regulasi Pengampunan Pajak melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, namun implementasinya seringkali memicu sengketa interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Kasus yang menimpa PT. ENI menjadi preseden penting mengenai batasan perlindungan hukum bagi partisipan Tax Amnesty (TA). Inti konflik bermula ketika PT. ENI kehilangan hak kompensasi kerugian tahun 2014 akibat mengikuti program TA, yang secara otomatis mengubah status angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember 2016 dari Nihil menjadi Kurang Bayar. PT. ENI berargumen bahwa sanksi denda dan bunga yang timbul adalah akibat langsung dari keikutsertaan TA sehingga harus dihapuskan sesuai Pasal 35 ayat (5) PMK-118/2016. Namun, Tergugat (DJP) mempertahankan koreksinya dengan dalih bahwa keterlambatan tersebut tidak memenuhi syarat administratif pembetulan yang diatur dalam regulasi TA, mengingat SPT Tahunan 2015 belum dilaporkan saat masa pajak sengketa terjadi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa permohonan pembetulan atas STP sanksi administrasi tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pasal 16 UU KUP jika di dalamnya terdapat pertentangan materiil. Lebih lanjut, Majelis berpendapat bahwa sengketa angsuran PPh Pasal 25 Masa Desember 2016 berada di luar cakupan periode Tax Amnesty yang diikuti Penggugat (Tahun Pajak 2014). Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa fasilitas penghapusan sanksi dalam TA tidak berlaku secara sapu jagat untuk seluruh kewajiban pajak di masa transisi. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah perlunya sinkronisasi yang sangat presisi antara pelaporan SPT Tahunan pasca-TA dengan kewajiban angsuran masa berjalan. Kesimpulannya, ketidaktelitian dalam menyesuaikan profil fiskal setelah pengakuan aset atau penghapusan rugi fiskal dalam program TA dapat berujung pada beban sanksi administrasi yang tidak dapat dianulir oleh pengadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini