Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 26 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi medan sengketa yang signifikan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak di Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014215.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025, yang membatalkan koreksi PPh Final Pasal 26 atas PT DL, menegaskan kembali prinsip lex specialis dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan menyoroti pentingnya pembuktian bahwa penghasilan jasa tersebut dikategorikan sebagai Business Profits yang hanya dapat dipajaki di negara domisili. Sengketa inti berpusat pada hak pemajakan imbalan jasa dan validitas penerapan P3B.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pemohon Banding (PT DL) wajib memotong PPh 20% (atau tarif P3B yang berlaku) karena adanya pembayaran imbalan jasa kepada WPLN. DJP mengindikasikan bahwa WPLN gagal memenuhi syarat formal P3B, terutama dalam hal penyediaan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah, atau secara substansi berpendapat bahwa WPLN telah membentuk Bentuk Usaha Tetap Jasa (Service PE) di Indonesia, sehingga hak pemajakan beralih ke Indonesia. Pemohon Banding membantah argumen tersebut secara tegas. Melalui mekanisme banding, Pemohon Banding mengajukan bukti otentik berupa SKD yang valid dan dokumentasi kontrak yang menunjukkan bahwa layanan yang diberikan termasuk dalam kategori Business Profits yang dilindungi oleh P3B. Ketiadaan Service PE di Indonesia menjadi fokus utama pembelaan Pemohon Banding untuk menegaskan bahwa hak pemajakan mutlak berada di negara domisili WPLN.
Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan bukti-bukti, terutama keabsahan SKD dan sifat jasa yang diperjanjikan, berpendapat bahwa P3B harus diutamakan di atas ketentuan domestik. Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pemenuhan syarat formal dan material P3B. Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pembayaran imbalan jasa tersebut tidak memenuhi kriteria pembentukan Service PE dan sesuai P3B, penghasilan jasa tersebut merupakan Business Profits yang hanya dapat dipajaki di negara domisili WPLN. Oleh karena itu, koreksi PPh Final Pasal 26 yang dilakukan oleh DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan, dan permohonan banding Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya.
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa lintas batas, menguatkan perlunya pendokumentasian dan analisis yang teliti terhadap P3B. Kemenangan ini menegaskan bahwa penekanan dalam sengketa PPh Pasal 26 harus berada pada pembuktian validitas SKD dan pengujian substansi mengenai pembentukan Service PE di Indonesia. Implikasi putusan adalah bahwa sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan P3B dan tidak membentuk Service PE, koreksi PPh Pasal 26 harus dibatalkan, mempertahankan hak pemajakan negara domisili WPLN sesuai P3B.
Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan preseden penting dalam kasus PPh Pasal 26, menunjukkan bahwa keberhasilan litigasi bergantung pada pembuktian kepatuhan formal P3B dan kekuatan argumen substansi mengenai klasifikasi penghasilan dan risiko Service PE. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan evaluasi risiko transfer pricing dan Permanent Establishment secara berkala untuk meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini