Kemenangan Wajib Pajak Melawan Koreksi PPh Pasal 26: Jasa Lintas Batas Batal Dipajaki, Apa Kunci Keberhasilan Litigasinya?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014215.132022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Wajib Pajak Melawan Koreksi PPh Pasal 26: Jasa Lintas Batas Batal Dipajaki, Apa Kunci Keberhasilan Litigasinya?

Ketentuan Pemotongan PPh Final Pasal 26 atas Wajib Pajak Luar Negeri: Analisis Kasus PT DL

Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 26 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi medan sengketa yang signifikan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak di Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014215.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025, yang membatalkan koreksi PPh Final Pasal 26 atas PT DL, menegaskan kembali prinsip lex specialis dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan menyoroti pentingnya pembuktian bahwa penghasilan jasa tersebut dikategorikan sebagai Business Profits yang hanya dapat dipajaki di negara domisili. Sengketa inti berpusat pada hak pemajakan imbalan jasa dan validitas penerapan P3B.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pemohon Banding (PT DL) wajib memotong PPh 20% (atau tarif P3B yang berlaku) karena adanya pembayaran imbalan jasa kepada WPLN. DJP mengindikasikan bahwa WPLN gagal memenuhi syarat formal P3B, terutama dalam hal penyediaan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sah, atau secara substansi berpendapat bahwa WPLN telah membentuk Bentuk Usaha Tetap Jasa (Service PE) di Indonesia, sehingga hak pemajakan beralih ke Indonesia. Pemohon Banding membantah argumen tersebut secara tegas. Melalui mekanisme banding, Pemohon Banding mengajukan bukti otentik berupa SKD yang valid dan dokumentasi kontrak yang menunjukkan bahwa layanan yang diberikan termasuk dalam kategori Business Profits yang dilindungi oleh P3B. Ketiadaan Service PE di Indonesia menjadi fokus utama pembelaan Pemohon Banding untuk menegaskan bahwa hak pemajakan mutlak berada di negara domisili WPLN.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan bukti-bukti, terutama keabsahan SKD dan sifat jasa yang diperjanjikan, berpendapat bahwa P3B harus diutamakan di atas ketentuan domestik. Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pemenuhan syarat formal dan material P3B. Pengadilan Pajak menetapkan bahwa pembayaran imbalan jasa tersebut tidak memenuhi kriteria pembentukan Service PE dan sesuai P3B, penghasilan jasa tersebut merupakan Business Profits yang hanya dapat dipajaki di negara domisili WPLN. Oleh karena itu, koreksi PPh Final Pasal 26 yang dilakukan oleh DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan, dan permohonan banding Wajib Pajak dikabulkan seluruhnya.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa lintas batas, menguatkan perlunya pendokumentasian dan analisis yang teliti terhadap P3B. Kemenangan ini menegaskan bahwa penekanan dalam sengketa PPh Pasal 26 harus berada pada pembuktian validitas SKD dan pengujian substansi mengenai pembentukan Service PE di Indonesia. Implikasi putusan adalah bahwa sepanjang Wajib Pajak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan P3B dan tidak membentuk Service PE, koreksi PPh Pasal 26 harus dibatalkan, mempertahankan hak pemajakan negara domisili WPLN sesuai P3B.

Kesimpulan

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan preseden penting dalam kasus PPh Pasal 26, menunjukkan bahwa keberhasilan litigasi bergantung pada pembuktian kepatuhan formal P3B dan kekuatan argumen substansi mengenai klasifikasi penghasilan dan risiko Service PE. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan evaluasi risiko transfer pricing dan Permanent Establishment secara berkala untuk meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011560.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011305.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001735.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011302.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter