Surat Tergugat Nomor S-301/WPJ.30/2019 menjadi titik sentral sengketa administrasi yang melibatkan PTLTAD terkait upaya pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Oktober 2011. Penggugat menempuh jalur Gugatan setelah permohonannya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan alasan prosedural yang ketat. Inti konflik berfokus pada apakah Wajib Pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar jika atas ketetapan yang sama sebelumnya telah diajukan keberatan namun berakhir dengan putusan banding yang menyatakan tidak dapat diterima (NO).
PT LTAD berargumen bahwa secara materiil, koreksi pajak tersebut tidak benar dan seharusnya dibatalkan demi kepastian hukum, merujuk pada putusan masa pajak lain di tahun yang sama yang telah dimenangkan oleh Wajib Pajak. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) huruf a PP 74 Tahun 2011 dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan Pasal 36 KUP bersifat alternatif dan hanya dapat diajukan apabila Wajib Pajak tidak menempuh jalur keberatan. Karena Penggugat faktanya telah mengajukan keberatan, maka syarat formil permohonan pembatalan SKP tidak lagi terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Tergugat. Meskipun surat pengembalian permohonan tersebut diakui sebagai objek gugatan, namun secara substansi hukum, tindakan DJP mengembalikan permohonan adalah tindakan yang sah. Majelis menegaskan bahwa norma hukum perpajakan Indonesia telah mengatur batasan yang jelas: jalur pengurangan atau pembatalan SKP (jalur administratif) tertutup seketika Wajib Pajak memilih jalur keberatan (jalur litigasi), tanpa memandang hasil akhir dari proses keberatan tersebut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya strategi litigasi yang cermat bagi Wajib Pajak sejak tahap awal menerima SKP. Kegagalan dalam memenuhi syarat formal keberatan yang berujung pada putusan NO tidak dapat "ditebus" dengan kembali ke jalur Pasal 36 KUP. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa hak administratif untuk membatalkan SKP yang tidak benar hilang secara permanen apabila langkah keberatan telah diambil, sehingga akurasi pemenuhan syarat formal keberatan menjadi harga mati dalam perlindungan hak Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini