Terganjal Jalur Keberatan: Mengapa Gugatan PT LTAD atas Pembatalan SKP Ditolak Majelis Hakim?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:04 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terganjal Jalur Keberatan: Mengapa Gugatan PT LTAD atas Pembatalan SKP Ditolak Majelis Hakim?

Sengketa Administrasi PT LTAD: Pembatalan SKPKB PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

Surat Tergugat Nomor S-301/WPJ.30/2019 menjadi titik sentral sengketa administrasi yang melibatkan PTLTAD terkait upaya pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Oktober 2011. Penggugat menempuh jalur Gugatan setelah permohonannya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan alasan prosedural yang ketat. Inti konflik berfokus pada apakah Wajib Pajak masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP yang tidak benar jika atas ketetapan yang sama sebelumnya telah diajukan keberatan namun berakhir dengan putusan banding yang menyatakan tidak dapat diterima (NO).

Inti Konflik: Kepastian Hukum Materiil Versus Batasan Prosedur Alternatif PP 74 Tahun 2011

PT LTAD berargumen bahwa secara materiil, koreksi pajak tersebut tidak benar dan seharusnya dibatalkan demi kepastian hukum, merujuk pada putusan masa pajak lain di tahun yang sama yang telah dimenangkan oleh Wajib Pajak. Sebaliknya, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) huruf a PP 74 Tahun 2011 dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan Pasal 36 KUP bersifat alternatif dan hanya dapat diajukan apabila Wajib Pajak tidak menempuh jalur keberatan. Karena Penggugat faktanya telah mengajukan keberatan, maka syarat formil permohonan pembatalan SKP tidak lagi terpenuhi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Pengembalian Permohonan dan Penutupan Jalur Administratif

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Tergugat. Meskipun surat pengembalian permohonan tersebut diakui sebagai objek gugatan, namun secara substansi hukum, tindakan DJP mengembalikan permohonan adalah tindakan yang sah. Majelis menegaskan bahwa norma hukum perpajakan Indonesia telah mengatur batasan yang jelas: jalur pengurangan atau pembatalan SKP (jalur administratif) tertutup seketika Wajib Pajak memilih jalur keberatan (jalur litigasi), tanpa memandang hasil akhir dari proses keberatan tersebut.

Implikasi Putusan: Konsekuensi Permanen Pilihan Jalur Litigasi Bagi Hak Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya strategi litigasi yang cermat bagi Wajib Pajak sejak tahap awal menerima SKP. Kegagalan dalam memenuhi syarat formal keberatan yang berujung pada putusan NO tidak dapat "ditebus" dengan kembali ke jalur Pasal 36 KUP. Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa hak administratif untuk membatalkan SKP yang tidak benar hilang secara permanen apabila langkah keberatan telah diambil, sehingga akurasi pemenuhan syarat formal keberatan menjadi harga mati dalam perlindungan hak Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000656.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter