PT IHL menghadapi sengketa signifikan terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2018 yang bersumber dari reklasifikasi tagihan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Otoritas pajak mengasumsikan bahwa setiap nilai yang ditagihkan penjual kepada pembeli secara otomatis merupakan komponen harga jual yang wajib dipungut PPN sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN. Namun, esensi sengketa ini terletak pada distingsi antara penyerahan barang kena pajak dengan pembebanan kembali biaya yang bersifat mandat regulasi kehutanan.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN. Terbanding berargumen bahwa PSDH dan DR adalah kewajiban pemegang izin usaha kehutanan (penjual) yang jika dibebankan kepada pembeli dalam invoice, maka nilai tersebut berubah menjadi unsur biaya yang diminta penjual untuk menambah harga jual. Sebaliknya, PT IHL secara argumentatif membuktikan bahwa PSDH dan DR adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara atas nama negara. Perusahaan hanya bertindak sebagai kanal administratif untuk menagihkan kembali (at cost) biaya tersebut kepada pembeli sesuai kesepakatan komersial tanpa mengambil margin sedikit pun.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum. Hakim menegaskan bahwa PSDH dan DR yang dibayarkan pembeli bukan merupakan imbalan atas penyerahan BKP, melainkan penggantian biaya titipan yang tidak dicatat sebagai peredaran usaha maupun biaya (HPP) oleh pemohon. Bukti mutasi pada akun persediaan PSDH/DR memperkuat fakta bahwa transaksi ini adalah reimbursement murni. Mengingat PNBP tersebut bukan merupakan nilai tambah yang diciptakan perusahaan, Majelis berpendapat tidak ada dasar hukum untuk mengenakan PPN atas nilai tersebut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua nilai dalam invoice secara absolut merupakan DPP PPN. Putusan ini menjadi preseden penting bagi pelaku industri sumber daya alam bahwa tagihan yang bersifat penggantian biaya negara (government-mandated costs) yang ditagihkan secara at cost tidak dapat dikategorikan sebagai harga jual. Kuncinya terletak pada konsistensi pencatatan akuntansi dan kekuatan perjanjian yang menegaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan bagian dari komponen pembentuk harga pokok penjualan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini