Lolos dari Jerat Koreksi: Pengadilan Pajak Kabulkan Bantahan BUMN Atas Koreksi PPN Pemungutan Karena Masalah NTPN dan KJS

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004523.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lolos dari Jerat Koreksi: Pengadilan Pajak Kabulkan Bantahan BUMN Atas Koreksi PPN Pemungutan Karena Masalah NTPN dan KJS

Sengketa PPN Pemungutan PRM BLG: Keadilan Material atas Substansi Pembayaran Pajak Melawan Cacat Formal Administratif

Kasus sengketa PPN Pemungutan yang melibatkan PRM BLG ini menyoroti perdebatan krusial antara kepatuhan formalitas administratif dan esensi substansi pembayaran pajak kepada negara. Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyetoran pajak harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, namun prinsip keadilan menjadi fokus utama dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim. Inti konflik berpusat pada koreksi PPN senilai Rp159.595.490,00 yang dilakukan oleh Terbanding (DJP), didasarkan pada ketidakabsahan formal bukti setoran, seperti kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran (KJS) atau Masa Pajak pada NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), serta kesulitan Pemohon Banding untuk mencetak ulang NTPN karena perubahan modul sistem.

Inti Konflik dan Perbedaan Argumen Para Pihak

Terbanding secara tegas mempertahankan koreksi, berpegangan pada ketentuan formal PER-148/PJ/2007, yang mensyaratkan setiap setoran harus valid dan dialokasikan ke Masa Pajak dan KJS yang benar. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa uang PPN tersebut secara faktual telah masuk ke kas negara, terbukti dari adanya Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah divalidasi oleh bank, meskipun terdapat kelemahan administratif teknis yang di luar kontrol Wajib Pajak. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa esensi kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Resolusi Majelis Hakim dan Pembuktian Substantif

Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan tegas mengabulkan bantahan Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa kelemahan formal administrasi tidak dapat meniadakan substansi pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Ketika Pemohon Banding dapat membuktikan melalui hasil uji bukti bahwa PPN Pemungutan telah disetor dan uangnya telah menjadi penerimaan negara, koreksi Terbanding atas pos ini harus dibatalkan. Keputusan ini memberikan implikasi penting, yaitu penegasan bahwa Pengadilan Pajak memprioritaskan prinsip keadilan material, di mana kewajiban perpajakan dianggap telah dipenuhi jika setoran faktual ke kas negara dapat dibuktikan, meskipun terdapat cacat formil. Putusan ini menjadi pelajaran bagi Wajib Pajak Pemungut PPN, bahwa dokumentasi setoran yang komprehensif, termasuk BPN dan hasil pemindahbukuan, merupakan benteng pertahanan utama dalam sengketa administrasi setoran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004526.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008501.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007787.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008514.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008515.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007801.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter