Kasus sengketa PPN Pemungutan yang melibatkan PRM BLG ini menyoroti perdebatan krusial antara kepatuhan formalitas administratif dan esensi substansi pembayaran pajak kepada negara. Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyetoran pajak harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, namun prinsip keadilan menjadi fokus utama dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim. Inti konflik berpusat pada koreksi PPN senilai Rp159.595.490,00 yang dilakukan oleh Terbanding (DJP), didasarkan pada ketidakabsahan formal bukti setoran, seperti kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran (KJS) atau Masa Pajak pada NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), serta kesulitan Pemohon Banding untuk mencetak ulang NTPN karena perubahan modul sistem.
Terbanding secara tegas mempertahankan koreksi, berpegangan pada ketentuan formal PER-148/PJ/2007, yang mensyaratkan setiap setoran harus valid dan dialokasikan ke Masa Pajak dan KJS yang benar. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa uang PPN tersebut secara faktual telah masuk ke kas negara, terbukti dari adanya Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah divalidasi oleh bank, meskipun terdapat kelemahan administratif teknis yang di luar kontrol Wajib Pajak. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa esensi kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan tegas mengabulkan bantahan Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa kelemahan formal administrasi tidak dapat meniadakan substansi pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Ketika Pemohon Banding dapat membuktikan melalui hasil uji bukti bahwa PPN Pemungutan telah disetor dan uangnya telah menjadi penerimaan negara, koreksi Terbanding atas pos ini harus dibatalkan. Keputusan ini memberikan implikasi penting, yaitu penegasan bahwa Pengadilan Pajak memprioritaskan prinsip keadilan material, di mana kewajiban perpajakan dianggap telah dipenuhi jika setoran faktual ke kas negara dapat dibuktikan, meskipun terdapat cacat formil. Putusan ini menjadi pelajaran bagi Wajib Pajak Pemungut PPN, bahwa dokumentasi setoran yang komprehensif, termasuk BPN dan hasil pemindahbukuan, merupakan benteng pertahanan utama dalam sengketa administrasi setoran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini