Koreksi PPh Pasal 26 atas dividen terselubung (secondary adjustment) harus didasarkan pada eksistensi koreksi primer yang valid secara hukum dan substantif. Dalam sengketa PT DNI, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 sebesar Rp41.792.455.292,00 sebagai dampak otomatis dari penyesuaian harga transfer pada PPh Badan yang dianggap sebagai pembagian laba kepada pihak afiliasi di luar negeri.
Inti konflik bermula ketika otoritas pajak menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/PMK.03/2020 untuk mengonversi selisih nilai transaksi afiliasi menjadi dividen. Otoritas berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak mencapai tingkat laba wajar merupakan indikasi adanya pengalihan laba. Namun, Wajib Pajak membantah keras dengan argumen bahwa penurunan kinerja tersebut disebabkan oleh kondisi luar biasa, yakni pembatalan proyek strategis oleh nasabah besar dan dampak sistemik pandemi Covid-19, bukan karena skema harga transfer yang tidak wajar.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial. Mengingat koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi turunan, Majelis merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait yang telah membatalkan koreksi primer. Hakim berpendapat bahwa karena koreksi primer atas biaya dan harga transfer tidak dapat dipertahankan, maka secara hukum tidak ada "kelebihan pembayaran" yang dapat diklasifikasikan sebagai dividen terselubung.
Analisis ini menunjukkan bahwa strategi pembelaan yang berfokus pada bukti komersial dan kondisi ekonomi makro sangat efektif untuk meruntuhkan asumsi otomatis otoritas pajak. Implikasinya, otoritas tidak dapat serta-merta melakukan secondary adjustment tanpa bukti penerimaan dividen yang nyata jika alasan komersial di balik kerugian Wajib Pajak telah teruji secara objektif. Kesimpulannya, akurasi analisis kesebandingan yang mempertimbangkan faktor eksternal menjadi kunci kemenangan dalam litigasi transfer pricing.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini