Koreksi Dividen Terselubung Dibatalkan Hakim: Pentingnya Membuktikan Faktor Ekonomi Eksternal dalam Sengketa Transfer Pricing.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008515.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Dividen Terselubung Dibatalkan Hakim: Pentingnya Membuktikan Faktor Ekonomi Eksternal dalam Sengketa Transfer Pricing.

Analisis Kasus PT DNI: Validitas Yuridis Secondary Adjustment PPh Pasal 26 Atas Koreksi Dividen Terselubung

Koreksi PPh Pasal 26 atas dividen terselubung (secondary adjustment) harus didasarkan pada eksistensi koreksi primer yang valid secara hukum dan substantif. Dalam sengketa PT DNI, Terbanding menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 sebesar Rp41.792.455.292,00 sebagai dampak otomatis dari penyesuaian harga transfer pada PPh Badan yang dianggap sebagai pembagian laba kepada pihak afiliasi di luar negeri.

Inti Konflik: Konversi Otomatis Selisih Transfer Pricing vs Argumentasi Dampak Pandemi dan Pembatalan Proyek

Inti konflik bermula ketika otoritas pajak menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/PMK.03/2020 untuk mengonversi selisih nilai transaksi afiliasi menjadi dividen. Otoritas berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak mencapai tingkat laba wajar merupakan indikasi adanya pengalihan laba. Namun, Wajib Pajak membantah keras dengan argumen bahwa penurunan kinerja tersebut disebabkan oleh kondisi luar biasa, yakni pembatalan proyek strategis oleh nasabah besar dan dampak sistemik pandemi Covid-19, bukan karena skema harga transfer yang tidak wajar.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pembatalan Koreksi Turunan Akibat Gugurnya Koreksi Primer PPh Badan

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial. Mengingat koreksi PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi turunan, Majelis merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait yang telah membatalkan koreksi primer. Hakim berpendapat bahwa karena koreksi primer atas biaya dan harga transfer tidak dapat dipertahankan, maka secara hukum tidak ada "kelebihan pembayaran" yang dapat diklasifikasikan sebagai dividen terselubung.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Pentingnya Bukti Komersial Eksistensi Kerugian dan Akurasi Analisis Kesebandingan

Analisis ini menunjukkan bahwa strategi pembelaan yang berfokus pada bukti komersial dan kondisi ekonomi makro sangat efektif untuk meruntuhkan asumsi otomatis otoritas pajak. Implikasinya, otoritas tidak dapat serta-merta melakukan secondary adjustment tanpa bukti penerimaan dividen yang nyata jika alasan komersial di balik kerugian Wajib Pajak telah teruji secara objektif. Kesimpulannya, akurasi analisis kesebandingan yang mempertimbangkan faktor eksternal menjadi kunci kemenangan dalam litigasi transfer pricing.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004523.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004526.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008501.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007787.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008514.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007801.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter