Sengketa harga transfer (transfer pricing) antara PT PT DNI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai validitas penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) akibat faktor eksternal luar biasa tahun 2021. DJP melakukan koreksi positif sebesar Rp41.792.455.292,00 karena menganggap margin laba operasi PT DNI berada di bawah rentang wajar (arm's length range) perusahaan pembanding. Namun, PT DNI berargumen bahwa rendahnya margin tersebut bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan murni akibat kompensasi kerugian dan denda penalti dari proyek Bank B sebagai dampak langsung kelangkaan chipset global dan pandemi COVID-19.
Inti konflik ini berpusat pada penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding (DJP) bersikeras bahwa risiko bisnis seperti kelangkaan chip semikonduktor seharusnya sudah dapat dimitigasi oleh WP saat memenangkan tender, sehingga penyesuaian laba operasi tidak dapat dibenarkan. Di sisi lain, WP menegaskan bahwa tanpa dampak komersial non-afiliasi (denda proyek B) tersebut, margin operasi mereka mencapai 2,13%, yang secara teknis masuk dalam rentang interkuartil pembanding (1,66% hingga 3,73%). WP merujuk pada OECD Guidance on COVID-19 yang memperbolehkan penyesuaian atas biaya-biaya luar biasa untuk memastikan kesebandingan yang akurat.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada bukti-bukti material yang diajukan WP. Hakim menilai bahwa kerugian sebesar Rp42,5 liquefied yang dialami WP adalah nyata (real) dan terdokumentasi melalui surat pembatalan pesanan serta bukti pembayaran denda kepada pihak ketiga (independen). Fakta bahwa kerugian ini muncul dari transaksi dengan pihak independen mematahkan asumsi adanya pergeseran laba ke pihak afiliasi. Majelis Hakim berpendapat bahwa mengabaikan penyesuaian atas biaya luar biasa ini akan menghasilkan analisis kesebandingan yang cacat dan tidak adil.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penyesuaian kesebandingan bukan sekadar instrumen akuntansi, melainkan elemen krusial dalam membuktikan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Putusan ini memberikan preseden kuat bagi Wajib Pajak yang terdampak krisis global untuk melakukan segmentasi laporan keuangan secara detail. Majelis Hakim menunjukkan sikap yang objektif dengan mengakui bahwa kondisi makroekonomi dan krisis rantai pasok global dapat menjadi alasan yang sah atas penurunan profitabilitas, sepanjang didukung oleh bukti korespondensi dan bukti finansial yang kuat dengan pihak non-afiliasi.
Kesimpulannya, kemenangan PT DNI ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa analisis transfer pricing tidak boleh dilakukan secara mekanistis hanya berdasarkan angka akhir. Penting bagi perusahaan multinasional untuk memelihara dokumentasi Local File yang tidak hanya berisi angka, tetapi juga narasi komersial yang kuat mengenai anomali pasar. Penyesuaian yang dilakukan WP dalam kasus ini terbukti sesuai dengan semangat OECD Transfer Pricing Guidelines, yang pada akhirnya memulihkan hak fiskal WP melalui amar putusan kabul seluruhnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini