Pajak Tak Bisa Hanya Berdasarkan Data Atas Kertas? PT TB Menangkan Sengketa Omzet Miliaran Rupiah!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008501.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 15:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Tak Bisa Hanya Berdasarkan Data Atas Kertas? PT TB Menangkan Sengketa Omzet Miliaran Rupiah!

Analisis Sengketa PPN PT TB: Kegagalan Pembuktian Material Metode Cross-Check Fiskus Atas Penyerahan Riil BKP/JKP

Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 terhadap PT TB sebesar Rp5.384.651.073,00 dengan menggunakan metode cross-check data internal dan analisis General Ledger. Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, berargumen bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga serta selisih pencatatan antara buku besar persediaan dengan SPT Masa PPN.

Inti Konflik: Asumsi Data Internal Terbanding vs Argumentasi Jurnal Penyesuaian Non-Kas Pemohon Banding

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada pembuktian material atas keberadaan penyerahan BKP/JKP yang menjadi objek PPN. PT TB (Pemohon Banding) membantah keras koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa pencatatan dalam General Ledger seringkali mencakup jurnal penyesuaian non-kas yang bukan merupakan penyerahan riil. Terkait bukti potong PPh 23, Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa adanya arus uang yang masuk ke rekening bank perusahaan, maka tidak dapat diasumsikan telah terjadi penyerahan jasa yang terutang PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Beban Pembuktian Arus Barang/Uang dan Pembatalan Koreksi Asumtif

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa dalam sengketa pajak, beban pembuktian berada pada Terbanding untuk menunjukkan adanya penyerahan riil. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian arus barang atau arus uang secara mendalam untuk mendukung koreksinya yang hanya didasarkan pada perbandingan data (pencocokan angka). Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan riil atas selisih General Ledger dan sebagian bukti potong PPh 23, Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian besar koreksi tersebut.

Implikasi dan Kesimpulan: Supremasi Kebenaran Materiil dan Urgensi Rekonsiliasi Kesiapan Bukti Arus Kas

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa data cross-check atau saldo akun dalam buku besar tidak serta-merta menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan pajak terutang tanpa didukung bukti material arus barang atau uang. Kemenangan sebagian PT TB ini menegaskan bahwa kebenaran materiil di atas segalanya dalam hukum acara perpajakan di Indonesia. Kesimpulannya, ketelitian dalam rekonsiliasi data internal dan kesiapan bukti arus kas sangat krusial dalam menghadapi audit perpajakan yang bersifat asumtif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004523.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004526.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007787.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008514.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008515.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007801.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter