Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 terhadap PT TB sebesar Rp5.384.651.073,00 dengan menggunakan metode cross-check data internal dan analisis General Ledger. Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, berargumen bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga serta selisih pencatatan antara buku besar persediaan dengan SPT Masa PPN.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada pembuktian material atas keberadaan penyerahan BKP/JKP yang menjadi objek PPN. PT TB (Pemohon Banding) membantah keras koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa pencatatan dalam General Ledger seringkali mencakup jurnal penyesuaian non-kas yang bukan merupakan penyerahan riil. Terkait bukti potong PPh 23, Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa adanya arus uang yang masuk ke rekening bank perusahaan, maka tidak dapat diasumsikan telah terjadi penyerahan jasa yang terutang PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa dalam sengketa pajak, beban pembuktian berada pada Terbanding untuk menunjukkan adanya penyerahan riil. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian arus barang atau arus uang secara mendalam untuk mendukung koreksinya yang hanya didasarkan pada perbandingan data (pencocokan angka). Karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya penyerahan riil atas selisih General Ledger dan sebagian bukti potong PPh 23, Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian besar koreksi tersebut.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa data cross-check atau saldo akun dalam buku besar tidak serta-merta menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan pajak terutang tanpa didukung bukti material arus barang atau uang. Kemenangan sebagian PT TB ini menegaskan bahwa kebenaran materiil di atas segalanya dalam hukum acara perpajakan di Indonesia. Kesimpulannya, ketelitian dalam rekonsiliasi data internal dan kesiapan bukti arus kas sangat krusial dalam menghadapi audit perpajakan yang bersifat asumtif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini