PPN Pemungutan BLG Dipersoalkan DJP: Batasan Tanggung Jawab BUMN di Mata Hukum Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Pemungutan BLG Dipersoalkan DJP: Batasan Tanggung Jawab BUMN di Mata Hukum Pajak

Sengketa PPN Pemungutan PRM BLG: Kewajiban Administratif dan Pembuktian Kebenaran Material Transaksi BUMN

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungutan Masa Pajak Agustus 2015 yang melibatkan PRM BLG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Pemungut PPN memberikan penegasan penting mengenai kewajiban administratif dan material entitas pemungut. Kasus yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 dengan amar Kabul Sebagian ini berpusat pada koreksi DPP PPN Pemungutan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp546.659.458,00. Inti dari konflik ini adalah keraguan DJP terhadap keabsahan Faktur Pajak dan kebenaran material transaksi pengadaan barang/jasa yang PPN-nya wajib dipungut oleh BLG, menciptakan beban pembuktian yang kompleks di tingkat litigasi.

Konflik Inti Perbedaan Interpretasi Tanggung Jawab

Konflik inti dalam sengketa ini muncul dari perbedaan interpretasi tanggung jawab. DJP berpendapat bahwa sebagai Pemungut PPN, BLG seharusnya memiliki mekanisme due diligence yang ketat untuk memastikan bahwa PPN yang dipungut berasal dari transaksi yang nyata dan dokumen PPN yang sah, bukan dari penerbitan Faktur Pajak fiktif. Kegagalan dalam memastikan keabsahan ini menyebabkan DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Sementara itu, BLG berargumen bahwa kewajiban utama mereka adalah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang telah diterbitkan oleh rekanan melalui Faktur Pajak. BLG menegaskan bahwa transaksi pengadaan barang/jasa adalah riil, didukung oleh bukti pembayaran, kontrak, dan serah terima, dan tanggung jawab keabsahan formal Faktur Pajak berada pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan sebagai penerbit.

Resolusi Majelis Hakim Berdasarkan Asas Kebenaran Material

Resolusi atas sengketa ini ditentukan oleh Majelis Hakim yang menerapkan asas kebenaran material. Majelis mengakui bahwa BLG memiliki kewajiban sebagai Pemungut PPN, namun keberhasilan pembuktian menjadi kunci. Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian koreksi DJP karena BLG berhasil menunjukkan bukti kuat (kontrak dan bukti bayar) yang meyakinkan Majelis bahwa PPN untuk sebagian transaksi tersebut telah dipungut, disetor, dan didasarkan pada penyerahan yang nyata. Di sisi lain, Majelis mempertahankan sebagian koreksi yang tidak dapat dibantah secara meyakinkan oleh BLG, terutama yang terkait dengan Faktur Pajak yang terindikasi fiktif atau tidak didukung bukti transaksi yang lengkap, sehingga PPN dianggap belum dipungut.

Implikasi Putusan terhadap Strategi Litigasi Masa Depan

Implikasi Putusan Kabul Sebagian ini memiliki dampak signifikan bagi BUMN dan entitas lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Putusan ini mengirimkan sinyal bahwa hanya mengandalkan dokumen Faktur Pajak formal tidaklah cukup. Pemungut PPN wajib memiliki dokumentasi back-up yang kuat untuk membuktikan kebenaran material transaksi, seperti kontrak pengadaan, berita acara serah terima, dan detail pembayaran bank. Strategi litigasi BUMN di masa depan harus fokus pada penguatan bukti material transaksi yang dikoreksi, bukan hanya berdalih pada tanggung jawab PKP rekanan sebagai penerbit Faktur Pajak, untuk menghindari pembebanan PPN yang seharusnya dipungut kepada BUMN itu sendiri.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004523.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004526.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008501.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007787.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008514.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008515.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007801.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter