Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungutan Masa Pajak Agustus 2015 yang melibatkan PRM BLG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Pemungut PPN memberikan penegasan penting mengenai kewajiban administratif dan material entitas pemungut. Kasus yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 dengan amar Kabul Sebagian ini berpusat pada koreksi DPP PPN Pemungutan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp546.659.458,00. Inti dari konflik ini adalah keraguan DJP terhadap keabsahan Faktur Pajak dan kebenaran material transaksi pengadaan barang/jasa yang PPN-nya wajib dipungut oleh BLG, menciptakan beban pembuktian yang kompleks di tingkat litigasi.
Konflik inti dalam sengketa ini muncul dari perbedaan interpretasi tanggung jawab. DJP berpendapat bahwa sebagai Pemungut PPN, BLG seharusnya memiliki mekanisme due diligence yang ketat untuk memastikan bahwa PPN yang dipungut berasal dari transaksi yang nyata dan dokumen PPN yang sah, bukan dari penerbitan Faktur Pajak fiktif. Kegagalan dalam memastikan keabsahan ini menyebabkan DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Sementara itu, BLG berargumen bahwa kewajiban utama mereka adalah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang telah diterbitkan oleh rekanan melalui Faktur Pajak. BLG menegaskan bahwa transaksi pengadaan barang/jasa adalah riil, didukung oleh bukti pembayaran, kontrak, dan serah terima, dan tanggung jawab keabsahan formal Faktur Pajak berada pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan sebagai penerbit.
Resolusi atas sengketa ini ditentukan oleh Majelis Hakim yang menerapkan asas kebenaran material. Majelis mengakui bahwa BLG memiliki kewajiban sebagai Pemungut PPN, namun keberhasilan pembuktian menjadi kunci. Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian koreksi DJP karena BLG berhasil menunjukkan bukti kuat (kontrak dan bukti bayar) yang meyakinkan Majelis bahwa PPN untuk sebagian transaksi tersebut telah dipungut, disetor, dan didasarkan pada penyerahan yang nyata. Di sisi lain, Majelis mempertahankan sebagian koreksi yang tidak dapat dibantah secara meyakinkan oleh BLG, terutama yang terkait dengan Faktur Pajak yang terindikasi fiktif atau tidak didukung bukti transaksi yang lengkap, sehingga PPN dianggap belum dipungut.
Implikasi Putusan Kabul Sebagian ini memiliki dampak signifikan bagi BUMN dan entitas lain yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Putusan ini mengirimkan sinyal bahwa hanya mengandalkan dokumen Faktur Pajak formal tidaklah cukup. Pemungut PPN wajib memiliki dokumentasi back-up yang kuat untuk membuktikan kebenaran material transaksi, seperti kontrak pengadaan, berita acara serah terima, dan detail pembayaran bank. Strategi litigasi BUMN di masa depan harus fokus pada penguatan bukti material transaksi yang dikoreksi, bukan hanya berdalih pada tanggung jawab PKP rekanan sebagai penerbit Faktur Pajak, untuk menghindari pembebanan PPN yang seharusnya dipungut kepada BUMN itu sendiri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini