Pengadilan Pajak kembali menegaskan pentingnya pembuktian konkret dalam sengketa perpajakan, terutama yang berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 11 Undang-Undang PPN. Studi kasus Putusan Nomor PUT-007801.16/2023/PP/M.XIIB yang melibatkan PT CSKC menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) tidak dapat dipertahaman secara keseluruhan apabila tidak didukung oleh dokumen penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. Permasalahan utama muncul ketika Terbanding menetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak April 2020 akibat adanya koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp 7.533.967.234, yang diasumsikan merupakan penyerahan BKP yang belum dilaporkan.
Inti konflik sengketa berpusat pada perbedaan pandangan terhadap selisih omzet yang ditemukan melalui proses pemeriksaan dan rekonsiliasi. Terbanding berargumen bahwa selisih tersebut adalah nilai penyerahan BKP yang terutang PPN, dan Pemohon Banding (Wajib Pajak) telah gagal melakukan kepatuhan pelaporan. Sementara itu, Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut, berpendapat bahwa seluruh penyerahan yang terutang PPN telah dilaporkan dan diterbitkan Faktur Pajak. Pemohon Banding menuntut Terbanding untuk membuktikan secara spesifik setiap rupiah dari koreksi tersebut merupakan objek PPN, bukan sekadar perbedaan angka rekonsiliasi.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengadopsi prinsip beban pembuktian Terbanding yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding dapat dibagi menjadi dua bagian: bagian yang berhasil dipertahankan dan bagian yang dibatalkan. Bagian yang dipertahankan didasarkan pada bukti Terbanding yang meyakinkan adanya transaksi BKP yang terutang PPN. Sebaliknya, bagian koreksi yang dibatalkan disebabkan oleh kegagalan Terbanding dalam menyediakan bukti yang spesifik (seperti Faktur Pajak atau dokumen pengiriman) yang mengaitkan selisih DPP dengan penyerahan BKP. Akibatnya, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak.
Analisis dari putusan ini memberikan dampak signifikan pada praktik kepatuhan perpajakan. Implikasi putusan ini mempertegas bahwa rekonsiliasi PPN Keluaran dan PPh Badan hanyalah alat indikasi awal, bukan bukti final penentuan DPP PPN. Wajib Pajak wajib meningkatkan kualitas dokumentasi transaksi dan memelihara konsistensi antara data penjualan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan. Bagi DJP, putusan ini menjadi pelajaran bahwa setiap koreksi DPP harus didukungi oleh bukti fundamental PPN, yaitu adanya penyerahan BKP/JKP.
Sebagai kesimpulan, Putusan PUT-007801.16/2023/PP/M.XIIB memperkuat kedudukan Wajib Pajak dalam sengketa pembuktian DPP PPN. Keberhasilan Wajib Pajak dalam sengketa ini terletak pada bantahan yang terstruktur dan penekanan pada kegagalan Terbanding memenuhi unsur pembuktian penyerahan BKP yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini