Menang Sebagian Melawan DJP: Strategi Kunci BLG Membatalkan Koreksi PPN Pemungut di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004526.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Sebagian Melawan DJP: Strategi Kunci BLG Membatalkan Koreksi PPN Pemungut di Pengadilan Pajak

Sengketa Mekanisme Pemungut PPN PERUM BLG: Akurasi Pembuktian Dokumen Formal-Material atas Koreksi DPP Fiskus

Mekanisme Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang PPN merupakan ketentuan krusial dalam administrasi pajak di Indonesia, di mana pihak tertentu (seperti BUMN atau Instansi Pemerintah) ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Implementasi mekanisme ini seringkali menjadi sumber sengketa, seperti yang terjadi pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004526.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PERUM BLG sebagai Pemohon Banding. Sengketa ini secara spesifik berfokus pada koreksi PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN untuk Masa Pajak Mei 2015, di mana Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.

Inti Konflik

Inti konflik dalam kasus ini adalah sengketa kuantitatif mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau PPN terutang yang seharusnya dipungut oleh Pemungut PPN. Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi dengan argumen bahwa terdapat penyerahan yang belum sepenuhnya dipungut dan/atau disetor PPN-nya sesuai data pemeriksaan. Argumentasi ini didasarkan pada temuan selisih antara data pelaporan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak, mengindikasikan adanya kekurangan pemenuhan kewajiban PPN Pemungut. Di sisi lain, PERUM BLG mengajukan bantahan dengan menyajikan bukti-bukti formal dan material, termasuk Faktur Pajak yang diterbitkan dengan benar dan konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP) yang menunjukkan bahwa PPN atas transaksi yang dipersengketakan telah dilaksanakan pemungutannya oleh pihak Pemungut PPN yang bersangkutan. Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa PPN yang masih harus dibayar, jika ada, adalah sebesar Rp 72.805.869,00, yang merupakan nilai yang jauh lebih rendah dari ketetapan awal.

Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi berdasarkan prinsip pembuktian. Setelah meneliti seluruh bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian Terbanding untuk mempertahankan seluruh nilai koreksinya tidak terpenuhi secara meyakinkan. Bukti-bukti yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap lebih kuat dan valid dalam konteks mekanisme PPN Pemungut. Sebagai resolusi, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding, yang secara substansial menyetujui nilai PPN yang terutang sesuai perhitungan Pemohon Banding.

Analisis dan Implikasi Putusan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan, menekankan pentingnya akurasi dokumentasi dalam transaksi PPN Pemungut. Kasus ini menegaskan bahwa keberhasilan Wajib Pajak dalam sengketa PPN Pemungut sangat bergantung pada kemampuan untuk menyajikan bukti-bukti pendukung yang lengkap, seperti Faktur Pajak dengan keterangan yang benar dan salinan SSP yang telah disetor oleh Pemungut PPN. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak yang sering bertransaksi dengan Pemungut PPN untuk memperkuat prosedur rekonsiliasi internal guna memitigasi risiko koreksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004523.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004529.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008501.16/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007787.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008514.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008515.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007801.162023PPM.XIIB Tahun 2025

08 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter