Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp58.581.400,00 pada PT PP berfokus pada pemenuhan persyaratan material sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN terkait perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT AMC. Terbanding melakukan koreksi dengan dalih bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung dengan vendor yang menerbitkan Faktur Pajak, melainkan melalui V yang dianggap sebagai pihak yang menginstruksikan pekerjaan. Otoritas pajak berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Pemohon Banding dengan Vismarin, sehingga Faktur Pajak dari PT AMC dianggap tidak memenuhi syarat material karena barang atau jasa tidak diterima langsung dari penerbit faktur.
Pemohon Banding secara tegas membantah argumentasi tersebut dengan menyajikan bukti kontraktual yang kuat bahwa hubungan hukum langsung telah terjalin dengan PT AMC sejak 30 Mei 2018. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa kedudukan Vismarin dalam struktur transaksi hanyalah sebagai Project Manager atau konsultan teknis yang bertugas mengawasi jalannya pekerjaan, bukan sebagai kontraktor utama atau pihak yang mengalihkan jasa tersebut. Lebih lanjut, bukti pemotongan PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT AMC memperkuat fakta bahwa secara ekonomi dan hukum, transaksi tersebut terjadi antara Pemohon Banding dan PT AMC.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada substansi ekonomi dan bukti dokumen pendukung (substance over form). Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak tertanggal 28 November 2017, Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai "Pemberi Kerja" dan PT AMC sebagai "Kontraktor". Kehadiran Vismarin terbukti hanya sebagai pengelola proyek yang memverifikasi progres pekerjaan demi kepentingan efisiensi teknis Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran jasa atau uang yang memutus hubungan hukum langsung antara Pemohon Banding dan PT AMC. Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan PT AMC adalah sah dan memenuhi syarat formal maupun material.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga sebagai manajemen proyek tidak serta-merta membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang hubungan hukum utama antara pengguna jasa dan penyedia jasa dapat dibuktikan. Bagi wajib pajak, putusan ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya sinkronisasi antara kontrak legal, bukti pemotongan pajak penghasilan, dan realitas operasional di lapangan. Kemenangan PT PP menunjukkan bahwa ketelitian dalam menyusun klausul kontrak yang mempertegas peran masing-masing pihak (antara vendor dan manajer proyek) adalah kunci dalam menghadapi koreksi material dari otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini