Strategi PT PP Buktikan Validitas Transaksi Meskipun Melibatkan Pihak Ketiga sebagai Manajer Proyek 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT PP Buktikan Validitas Transaksi Meskipun Melibatkan Pihak Ketiga sebagai Manajer Proyek 

Sengketa PT PP: Pengujian Syarat Material Pengkreditan Pajak Masukan atas Perolehan JKP Kontraktor Utama

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp58.581.400,00 pada PT PP berfokus pada pemenuhan persyaratan material sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN terkait perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT AMC. Terbanding melakukan koreksi dengan dalih bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung dengan vendor yang menerbitkan Faktur Pajak, melainkan melalui V yang dianggap sebagai pihak yang menginstruksikan pekerjaan. Otoritas pajak berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Pemohon Banding dengan Vismarin, sehingga Faktur Pajak dari PT AMC dianggap tidak memenuhi syarat material karena barang atau jasa tidak diterima langsung dari penerbit faktur.

Bantahan Pemohon Banding: Kedudukan Hukum Pihak Ketiga Sebagai Project Manager Teknis

Pemohon Banding secara tegas membantah argumentasi tersebut dengan menyajikan bukti kontraktual yang kuat bahwa hubungan hukum langsung telah terjalin dengan PT AMC sejak 30 Mei 2018. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa kedudukan Vismarin dalam struktur transaksi hanyalah sebagai Project Manager atau konsultan teknis yang bertugas mengawasi jalannya pekerjaan, bukan sebagai kontraktor utama atau pihak yang mengalihkan jasa tersebut. Lebih lanjut, bukti pemotongan PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT AMC memperkuat fakta bahwa secara ekonomi dan hukum, transaksi tersebut terjadi antara Pemohon Banding dan PT AMC.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Validitas Aliran Jasa

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang menitikberatkan pada substansi ekonomi dan bukti dokumen pendukung (substance over form). Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak tertanggal 28 November 2017, Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai "Pemberi Kerja" dan PT AMC sebagai "Kontraktor". Kehadiran Vismarin terbukti hanya sebagai pengelola proyek yang memverifikasi progres pekerjaan demi kepentingan efisiensi teknis Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran jasa atau uang yang memutus hubungan hukum langsung antara Pemohon Banding dan PT AMC. Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan PT AMC adalah sah dan memenuhi syarat formal maupun material.

Implikasi Putusan: Pentingnya Sinkronisasi Klausul Kontrak Legal dan Realitas Operasional

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga sebagai manajemen proyek tidak serta-merta membatalkan hak pengkreditan Pajak Masukan sepanjang hubungan hukum utama antara pengguna jasa dan penyedia jasa dapat dibuktikan. Bagi wajib pajak, putusan ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya sinkronisasi antara kontrak legal, bukti pemotongan pajak penghasilan, dan realitas operasional di lapangan. Kemenangan PT PP menunjukkan bahwa ketelitian dalam menyusun klausul kontrak yang mempertegas peran masing-masing pihak (antara vendor dan manajer proyek) adalah kunci dalam menghadapi koreksi material dari otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter