Sengketa ini berpusat pada penentuan saat terutang PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman afiliasi yang memicu koreksi DPP sebesar Rp55.047.371.161 pada Masa Pajak Desember 2018. Terbanding (DJP) melakukan ekualisasi berdasarkan beban bunga dalam General Ledger tahun 2018 dan menarik seluruh akumulasi beban tersebut ke dalam satu masa pajak (Desember), dengan dalih bahwa pembebanan akrual menunjukkan bunga telah jatuh tempo secara hukum sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010.
Pemohon Banding, P, mengajukan keberatan dengan argumen bahwa sebagian besar bunga tersebut belum jatuh tempo dan belum dibayarkan sesuai kontrak pinjaman. P menegaskan bahwa pencatatan akuntansi (akrual) tidak serta merta menciptakan kewajiban pemotongan pajak jika secara kontraktual jatuh tempo pembayaran belum terjadi. Lebih lanjut, tindakan Terbanding yang memusatkan koreksi satu tahun ke dalam satu masa pajak dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan prosedur penerbitan SKP yang seharusnya berbasis Masa Pajak per Masa Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa tindakan Terbanding yang mengakumulasi koreksi biaya bunga selama satu tahun ke dalam Masa Pajak Desember 2018 tidak dapat dibenarkan. Majelis menekankan bahwa berdasarkan bukti rincian buku besar dan fakta persidangan, nilai objek PPh Pasal 23 yang secara nyata memiliki hubungan hukum atau jatuh tempo pada Desember 2018 hanya sebesar Rp18.787.314.323. Hal ini menegaskan bahwa otoritas pajak harus menghormati rincian transaksi bulanan dan tidak diperkenankan melakukan simplifikasi administratif yang merugikan Wajib Pajak.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi praktisi pajak mengenai pentingnya sinkronisasi antara intercompany loan agreement dengan pencatatan akuntansi. Meskipun Wajib Pajak menggunakan basis akrual, saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 tetap harus mengacu pada mana yang terjadi lebih dahulu antara pembayaran atau jatuh tempo pembayaran. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat bahwa koreksi hasil ekualisasi tidak boleh dipaksakan masuk ke dalam satu masa pajak tertentu tanpa dasar hukum yang spesifik.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding P. Putusan ini menegaskan kredibilitas bukti rincian transaksi bulanan di atas asumsi akumulasi tahunan. Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyiapkan loan register yang detail guna memitigasi risiko ekualisasi yang tidak akurat dalam pemeriksaan pajak di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini