Strategi P Menangkan Sengketa Bunga: Mengapa DJP Tidak Boleh "Merangkap" Beban Setahun ke Satu Masa Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 17:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi P Menangkan Sengketa Bunga: Mengapa DJP Tidak Boleh "Merangkap" Beban Setahun ke Satu Masa Pajak?

Sengketa P: Pengujian Saat Terutang PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman Afiliasi Berdasarkan Kontrak vs Akrual

Sengketa ini berpusat pada penentuan saat terutang PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman afiliasi yang memicu koreksi DPP sebesar Rp55.047.371.161 pada Masa Pajak Desember 2018. Terbanding (DJP) melakukan ekualisasi berdasarkan beban bunga dalam General Ledger tahun 2018 dan menarik seluruh akumulasi beban tersebut ke dalam satu masa pajak (Desember), dengan dalih bahwa pembebanan akrual menunjukkan bunga telah jatuh tempo secara hukum sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010.

Bantahan Pemohon Banding: Jatuh Tempo Kontraktual vs Simplifikasi Administratif Akumulasi Biaya

Pemohon Banding, P, mengajukan keberatan dengan argumen bahwa sebagian besar bunga tersebut belum jatuh tempo dan belum dibayarkan sesuai kontrak pinjaman. P menegaskan bahwa pencatatan akuntansi (akrual) tidak serta merta menciptakan kewajiban pemotongan pajak jika secara kontraktual jatuh tempo pembayaran belum terjadi. Lebih lanjut, tindakan Terbanding yang memusatkan koreksi satu tahun ke dalam satu masa pajak dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan prosedur penerbitan SKP yang seharusnya berbasis Masa Pajak per Masa Pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Bukti Transaksi Bulanan dan Pembatalan Koreksi Asumsi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa tindakan Terbanding yang mengakumulasi koreksi biaya bunga selama satu tahun ke dalam Masa Pajak Desember 2018 tidak dapat dibenarkan. Majelis menekankan bahwa berdasarkan bukti rincian buku besar dan fakta persidangan, nilai objek PPh Pasal 23 yang secara nyata memiliki hubungan hukum atau jatuh tempo pada Desember 2018 hanya sebesar Rp18.787.314.323. Hal ini menegaskan bahwa otoritas pajak harus menghormati rincian transaksi bulanan dan tidak diperkenankan melakukan simplifikasi administratif yang merugikan Wajib Pajak.

Implikasi Putusan: Pentingnya Penyelarasan Intercompany Loan Agreement dan Catatan Akuntansi

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi praktisi pajak mengenai pentingnya sinkronisasi antara intercompany loan agreement dengan pencatatan akuntansi. Meskipun Wajib Pajak menggunakan basis akrual, saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 tetap harus mengacu pada mana yang terjadi lebih dahulu antara pembayaran atau jatuh tempo pembayaran. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat bahwa koreksi hasil ekualisasi tidak boleh dipaksakan masuk ke dalam satu masa pajak tertentu tanpa dasar hukum yang spesifik.

Kesimpulan: Kabul Sebagian Atas Kredibilitas Loan Register Bulanan

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian banding P. Putusan ini menegaskan kredibilitas bukti rincian transaksi bulanan di atas asumsi akumulasi tahunan. Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyiapkan loan register yang detail guna memitigasi risiko ekualisasi yang tidak akurat dalam pemeriksaan pajak di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter