PT HIM menghadapi koreksi fiskal signifikan atas pembayaran Application Cost kepada H Co. Ltd (Jepang) dalam sengketa transfer pricing yang menguji prinsip manfaat sesuai PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Sengketa ini berfokus pada apakah pembayaran atas jasa penyediaan desain produk memiliki substansi ekonomi bagi Pemohon Banding atau sebenarnya merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pihak lain dalam rantai suplai.
Inti konflik terletak pada interpretasi manfaat ekonomi (economic benefit). Terbanding berargumen bahwa PT HIM hanyalah contract manufacturer yang memproduksi barang berdasarkan pesanan distributor (PT Denso Indonesia), di mana seluruh komunikasi desain dengan pelanggan dilakukan oleh distributor. Sebaliknya, PT HIM membela diri dengan menunjukkan bukti drawing flow dan korespondensi teknis sebagai bukti eksistensi jasa yang diperlukan untuk proses produksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa dalam transaksi jasa intra-grup, Wajib Pajak tidak hanya wajib membuktikan eksistensi jasa, tetapi juga manfaat langsung bagi penerima jasa. Majelis menemukan bahwa alur transaksi menunjukkan permintaan desain berasal dari distributor untuk memenuhi kebutuhan Original Equipment Manufacturer (OEM). Karena PT HIM tidak berhubungan langsung dengan pelanggan akhir dalam tahap desain, Majelis menilai tidak ada manfaat ekonomi mandiri bagi PT HIM. Selain itu, terdapat indikasi duplikasi biaya dengan pembayaran royalti.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing harus mampu membedakan secara tegas antara aktivitas rutin manufaktur dengan aktivitas nilai tambah desain. Amar putusan menolak banding atas pos ini, memperkuat posisi otoritas pajak bahwa biaya yang tidak memberikan kontribusi pada peningkatan nilai atau efisiensi operasional secara langsung tidak dapat dikurangkan secara fiskal sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Kesimpulannya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap biaya jasa intra-grup didukung oleh analisis manfaat (benefit test) yang kuat, bukan sekadar bukti administratif keberadaan dokumen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini