Bayar Biaya Desain ke Afiliasi Jepang Tetap Dikoreksi Meski Ada Bukti Drawing Flow, Ini Alasannya! 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar Biaya Desain ke Afiliasi Jepang Tetap Dikoreksi Meski Ada Bukti Drawing Flow, Ini Alasannya! 

Sengketa PT HIM: Pengujian Prinsip Manfaat atas Koreksi Fiskal Application Cost dalam Transaksi Intra-Grup

PT HIM menghadapi koreksi fiskal signifikan atas pembayaran Application Cost kepada H Co. Ltd (Jepang) dalam sengketa transfer pricing yang menguji prinsip manfaat sesuai PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Sengketa ini berfokus pada apakah pembayaran atas jasa penyediaan desain produk memiliki substansi ekonomi bagi Pemohon Banding atau sebenarnya merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pihak lain dalam rantai suplai.

Inti Konflik: Interpretasi Manfaat Ekonomi Antara Contract Manufacturer dan Distributor

Inti konflik terletak pada interpretasi manfaat ekonomi (economic benefit). Terbanding berargumen bahwa PT HIM hanyalah contract manufacturer yang memproduksi barang berdasarkan pesanan distributor (PT Denso Indonesia), di mana seluruh komunikasi desain dengan pelanggan dilakukan oleh distributor. Sebaliknya, PT HIM membela diri dengan menunjukkan bukti drawing flow dan korespondensi teknis sebagai bukti eksistensi jasa yang diperlukan untuk proses produksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kewajiban Pembuktian Manfaat Langsung dan Indikasi Duplikasi Biaya

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa dalam transaksi jasa intra-grup, Wajib Pajak tidak hanya wajib membuktikan eksistensi jasa, tetapi juga manfaat langsung bagi penerima jasa. Majelis menemukan bahwa alur transaksi menunjukkan permintaan desain berasal dari distributor untuk memenuhi kebutuhan Original Equipment Manufacturer (OEM). Karena PT HIM tidak berhubungan langsung dengan pelanggan akhir dalam tahap desain, Majelis menilai tidak ada manfaat ekonomi mandiri bagi PT HIM. Selain itu, terdapat indikasi duplikasi biaya dengan pembayaran royalti.

Implikasi Putusan: Pemisahan Aktivitas Manufaktur Rutin dengan Nilai Tambah Desain

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing harus mampu membedakan secara tegas antara aktivitas rutin manufaktur dengan aktivitas nilai tambah desain. Amar putusan menolak banding atas pos ini, memperkuat posisi otoritas pajak bahwa biaya yang tidak memberikan kontribusi pada peningkatan nilai atau efisiensi operasional secara langsung tidak dapat dikurangkan secara fiskal sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Kesimpulan: Urgensi Benefit Test yang Kuat pada Biaya Jasa Intra-Grup

Kesimpulannya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap biaya jasa intra-grup didukung oleh analisis manfaat (benefit test) yang kuat, bukan sekadar bukti administratif keberadaan dokumen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter