Mengapa Koreksi PPN atas Penjualan Kopi Afiliasi PT SJA Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 15:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi PPN atas Penjualan Kopi Afiliasi PT SJA Dibatalkan Hakim?

Sengketa PT SJA: Pengujian Transfer Pricing atas Koreksi DPP PPN Melalui Metode Kesebandingan Harga Jual Biji Kopi

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp5.989.356.138,00 yang didasarkan pada pengujian kewajaran harga jual (Transfer Pricing) atas komoditas biji kopi (green bean) kepada pihak afiliasi. Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan asumsi bahwa kualitas barang yang dijual ke afiliasi identik dengan pihak independen, sehingga terdapat kekurangan pungutan PPN Keluaran akibat harga jual yang dianggap di bawah nilai pasar wajar.

Konflik Utama: Pertentangan Metode CUP Internal vs TNMM Berdasarkan Karakteristik Spesifik Produk

Konflik utama terletak pada perbedaan metodologi dan interpretasi karakteristik barang; di mana Terbanding bersikeras menggunakan CUP internal, sementara Pemohon Banding menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan argumen bahwa terdapat perbedaan signifikan pada tingkat kecacatan (defect), kadar air, dan asal kebun antara kopi untuk afiliasi dan independen. Pemohon Banding juga menekankan bahwa transaksi dilakukan antar-Wajib Pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang sama, sehingga tidak terdapat motif pengalihan laba (profit shifting) sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kegagalan Pembuktian Tingkat Kesebandingan dan Pembatalan Koreksi Atribusi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa koreksi PPN ini merupakan koreksi atribusi dari sengketa PPh Badan yang telah diputuskan sebelumnya. Hakim menilai Terbanding gagal membuktikan tingkat kesebandingan yang tinggi (high degree of comparability) yang disyaratkan untuk metode CUP dan mengabaikan fakta perbedaan kualitas barang yang diajukan Pemohon Banding. Secara yuridis, karena koreksi pada peredaran usaha PPh Badan telah dibatalkan, maka secara otomatis koreksi DPP PPN atas transaksi yang sama tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Implikasi Putusan: Urgensi Konsistensi Dokumentasi Sengketa PPh dan PPN dalam Transaksi Domestik

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi antara sengketa PPh dan PPN dalam kasus Transfer Pricing. Kemenangan PT SJA menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat mengenai karakteristik spesifik produk dan pembuktian ketiadaan motif tax avoidance dalam transaksi domestik menjadi kunci utama dalam memenangkan litigasi perpajakan di Pengadilan Pajak.

Kesimpulan: Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding

Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding karena koreksi Terbanding tidak didukung bukti kesebandingan yang andal dan merupakan ekses dari koreksi PPh Badan yang telah dibatalkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter