Otoritas pajak seringkali menetapkan saat terutang PPh Pasal 23 berdasarkan pencatatan biaya di buku besar secara accrual basis dengan dalih telah "disediakan untuk dibayarkan". Namun, Putusan Nomor PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 menegaskan bahwa pengakuan beban akuntansi tanpa bukti ketersediaan dana atau jatuh tempo pembayaran yang nyata tidak dapat dipaksakan sebagai dasar pemotongan pajak seketika.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap PT TR (Pemohon Banding) terkait PPh Pasal 23 Masa Juni 2016. Terbanding (DJP) melakukan koreksi DPP sebesar Rp322.229.525 atas biaya-biaya yang tercatat di General Ledger. Terbanding berargumen bahwa pengakuan biaya di akhir bulan secara otomatis memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan" sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Di sisi lain, Pemohon Banding menyanggah dengan menyatakan bahwa pencatatan tersebut hanyalah jurnal penyesuaian untuk kepentingan laporan keuangan, sementara pembayaran nyata kepada vendor baru dilakukan di masa pajak berikutnya dan pajaknya telah dipotong saat itu juga.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan interpretasi. Hakim menegaskan bahwa "disediakan untuk dibayarkan" bagi subjek pajak dalam negeri memerlukan pembuktian adanya dana yang sudah disisihkan dan siap dibayarkan atau adanya jatuh tempo sesuai perjanjian. Pengakuan biaya bulanan tidak serta merta menciptakan kewajiban pemotongan pajak jika belum ada aliran uang atau hak yang jatuh tempo. Berdasarkan bukti Voucher dan Invoice yang diserahkan Pemohon Banding, terbukti bahwa pemotongan telah dilakukan secara patuh saat realisasi pembayaran.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa meninjau substansi transaksi. Putusan ini menjadi pengingat bahwa prinsip substance over form dalam perpajakan mengharuskan pemeriksaan yang mendalam terhadap arus kas dan dokumen pendukung, bukan sekadar angka di buku besar. Kemenangan mutlak Pemohon Banding dengan amar Kabul Seluruhnya memperkuat posisi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi yang bersifat administratif semata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini