Catat Biaya Belum Tentu Bayar Pajak? Sengketa PPh 23 PT TR Buktikan Akrual Bukan Objek Pemotongan Seketika

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 15:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Catat Biaya Belum Tentu Bayar Pajak? Sengketa PPh 23 PT TR Buktikan Akrual Bukan Objek Pemotongan Seketika

Interpretasi Saat Terutang PPh Pasal 23 Atas Pencatatan Beban Akrual: Analisis Putusan PT TR

Otoritas pajak seringkali menetapkan saat terutang PPh Pasal 23 berdasarkan pencatatan biaya di buku besar secara accrual basis dengan dalih telah "disediakan untuk dibayarkan". Namun, Putusan Nomor PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 menegaskan bahwa pengakuan beban akuntansi tanpa bukti ketersediaan dana atau jatuh tempo pembayaran yang nyata tidak dapat dipaksakan sebagai dasar pemotongan pajak seketika.

Kasus Ini Bermula Dari Pemeriksaan Terhadap Biaya yang Tercatat di Buku Besar Umum

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap PT TR (Pemohon Banding) terkait PPh Pasal 23 Masa Juni 2016. Terbanding (DJP) melakukan koreksi DPP sebesar Rp322.229.525 atas biaya-biaya yang tercatat di General Ledger. Terbanding berargumen bahwa pengakuan biaya di akhir bulan secara otomatis memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan" sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Di sisi lain, Pemohon Banding menyanggah dengan menyatakan bahwa pencatatan tersebut hanyalah jurnal penyesuaian untuk kepentingan laporan keuangan, sementara pembayaran nyata kepada vendor baru dilakukan di masa pajak berikutnya dan pajaknya telah dipotong saat itu juga.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menyatakan Adanya Kekeliruan Interpretasi Atas Aliran Uang

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan kekeliruan interpretasi. Hakim menegaskan bahwa "disediakan untuk dibayarkan" bagi subjek pajak dalam negeri memerlukan pembuktian adanya dana yang sudah disisihkan dan siap dibayarkan atau adanya jatuh tempo sesuai perjanjian. Pengakuan biaya bulanan tidak serta merta menciptakan kewajiban pemotongan pajak jika belum ada aliran uang atau hak yang jatuh tempo. Berdasarkan bukti Voucher dan Invoice yang diserahkan Pemohon Banding, terbukti bahwa pemotongan telah dilakukan secara patuh saat realisasi pembayaran.

Implikasi Dari Putusan Ini Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Substansi Transaksi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa meninjau substansi transaksi. Putusan ini menjadi pengingat bahwa prinsip substance over form dalam perpajakan mengharuskan pemeriksaan yang mendalam terhadap arus kas dan dokumen pendukung, bukan sekadar angka di buku besar. Kemenangan mutlak Pemohon Banding dengan amar Kabul Seluruhnya memperkuat posisi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi yang bersifat administratif semata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter