Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk kompensasi utang pajak secara sepihak, atas ketetapan pajak yang masih dalam proses banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP. Kasus sengketa antara PT IJFSM melawan KPP Wajib Pajak Besar Empat menjadi preseden krusial mengenai hak Wajib Pajak atas imbalan bunga akibat keterlambatan pengembalian kelebihan bayar yang dipicu oleh prosedur penagihan yang prematur.
Sengketa ini berakar pada penolakan Tergugat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Maret 2016. Tergugat berdalih bahwa kelebihan tersebut telah dikompensasikan untuk melunasi Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Desember 2016. Namun, Penggugat menegaskan bahwa STP tersebut tidak dapat ditagih karena SKPKB induknya sedang diajukan banding, sehingga utang pajak tersebut menurut hukum tertangguh. Tindakan Tergugat yang memaksakan kompensasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang merugikan hak likuiditas Wajib Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hak penagihan pajak atas jumlah yang tidak disetujui dalam Surat Keberatan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diucapkan. Oleh karena itu, kompensasi yang dilakukan Tergugat terhadap STP yang belum bersifat inkracht adalah tidak sah secara hukum. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa karena kompensasi tersebut batal demi hukum, maka terjadi keterlambatan riil dalam pengembalian kelebihan bayar kepada Penggugat yang wajib dikompensasi dengan imbalan bunga sesuai regulasi yang berlaku.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam melindungi hak konstitusional Wajib Pajak selama proses litigasi. Bagi PT IJFSM Tbk, kemenangan ini memulihkan hak finansial sebesar Rp16.173.723,00 dan memberikan kepastian hukum bahwa DJP tidak dapat secara sepihak menyita kelebihan bayar pajak untuk melunasi sengketa yang belum final. Secara umum, putusan ini mengingatkan otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan sistem kompensasi otomatis pada modul penerimaan negara jika terdapat sengketa yang sedang berjalan.
Sebagai simpulan, kepatuhan prosedural oleh otoritas pajak adalah syarat mutlak dalam negara hukum. Penggugat berhasil membuktikan bahwa penangguhan penagihan adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap pelanggaran atas hak tersebut yang mengakibatkan tertundanya pengembalian pajak harus disertai dengan pemberian imbalan bunga sebagai bentuk kompensasi atas nilai waktu dari uang (time value of money).
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'