Menang Gugatan! Strategi PT IJFSM Melawan Kompensasi Sepihak DJP demi Mengamankan Imbalan Bunga

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 15:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Strategi PT IJFSM Melawan Kompensasi Sepihak DJP demi Mengamankan Imbalan Bunga

Larangan Tindakan Penagihan Aktif dan Hak Imbalan Bunga Atas Kelebihan Pembayaran Pajak: Sengketa PT IJFSM

Direktur Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk kompensasi utang pajak secara sepihak, atas ketetapan pajak yang masih dalam proses banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP. Kasus sengketa antara PT IJFSM melawan KPP Wajib Pajak Besar Empat menjadi preseden krusial mengenai hak Wajib Pajak atas imbalan bunga akibat keterlambatan pengembalian kelebihan bayar yang dipicu oleh prosedur penagihan yang prematur.

Sengketa Ini Berakar Pada Penolakan Tergugat Mengenai Pelanggaran Prosedur Hak Likuiditas

Sengketa ini berakar pada penolakan Tergugat memberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Maret 2016. Tergugat berdalih bahwa kelebihan tersebut telah dikompensasikan untuk melunasi Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Desember 2016. Namun, Penggugat menegaskan bahwa STP tersebut tidak dapat ditagih karena SKPKB induknya sedang diajukan banding, sehingga utang pajak tersebut menurut hukum tertangguh. Tindakan Tergugat yang memaksakan kompensasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang merugikan hak likuiditas Wajib Pajak.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menyatakan Bahwa Hak Penagihan Atas Jumlah Disputed Ditangguhkan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hak penagihan pajak atas jumlah yang tidak disetujui dalam Surat Keberatan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diucapkan. Oleh karena itu, kompensasi yang dilakukan Tergugat terhadap STP yang belum bersifat inkracht adalah tidak sah secara hukum. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa karena kompensasi tersebut batal demi hukum, maka terjadi keterlambatan riil dalam pengembalian kelebihan bayar kepada Penggugat yang wajib dikompensasi dengan imbalan bunga sesuai regulasi yang berlaku.

Putusan Ini Memiliki Implikasi Signifikan Terhadap Penerapan Sistem Kompensasi Otomatis

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam melindungi hak konstitusional Wajib Pajak selama proses litigasi. Bagi PT IJFSM Tbk, kemenangan ini memulihkan hak finansial sebesar Rp16.173.723,00 dan memberikan kepastian hukum bahwa DJP tidak dapat secara sepihak menyita kelebihan bayar pajak untuk melunasi sengketa yang belum final. Secara umum, putusan ini mengingatkan otoritas pajak untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan sistem kompensasi otomatis pada modul penerimaan negara jika terdapat sengketa yang sedang berjalan.

Sebagai Simpulan Kepatuhan Prosedural Oleh Otoritas Pajak Merupakan Perwujudan Nilai Waktu Uang

Sebagai simpulan, kepatuhan prosedural oleh otoritas pajak adalah syarat mutlak dalam negara hukum. Penggugat berhasil membuktikan bahwa penangguhan penagihan adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap pelanggaran atas hak tersebut yang mengakibatkan tertundanya pengembalian pajak harus disertai dengan pemberian imbalan bunga sebagai bentuk kompensasi atas nilai waktu dari uang (time value of money).

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter